KPK Selidiki Korupsi Kuota Haji: Pahami Beda Reguler dan Khusus

KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 akibat penyimpangan pembagian kuota haji reguler dan khusus. Haji reguler diselenggarakan Kemenag dengan waktu tunggu 11-47 tahun. Sementara itu, haji khusus dikelola swasta (PIHK) dengan waktu tunggu lebih cepat, sekitar 5-7 tahun.
Berita Terbaru

ITSEC Ungkap: Data Bocor Bukan Cuma dari Sistem, Tapi Kelalaian Konsumen

Indra Sjafri: FIFA Matchday November Kunci Persiapan Timnas SEA Games 2025

Kejati DKI Sita Tiga Senpi Milik Terdakwa Korupsi Bank Jatim

Wanita Malaysia Disiksa Setiap Hari: Dijual Sindikat Penipuan di Kamboja

Ammar Zoni Siap Buktikan Tak Bersalah, Lawan Dakwaan Narkoba Rutan

Saham NIRO Melejit 128%, Pimpin Top Gainers BEI Pekan Ini

Bandar Kripto WazirX Kembali Beroperasi, Setelah Rp 3,8 T Lenyap Dicuri

Erick Thohir Pastikan Atlet Indonesia Tetap Berlaga di Ajang Internasional

Tragedi Udara Venezuela: Pesawat Terbakar, 2 Tewas Gagal Lepas Landas

KTT ASEAN ke-47: Malaysia Jadi Pusat Diplomasi, Trump Hadir