Ketua Gapensi Semarang Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

11 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang, Martono, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Ia terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri. Gratifikasi ini terkait proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan Semarang pada 2023, di mana Martono memungut fee 13 persen dari pelaksana pekerjaan, total Rp2,245 miliar, dengan Rp2 miliar diserahkan kepada keluarga Mbak Ita.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang