Ketua Gapensi Semarang Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi

www.cnnindonesia.com

image cover

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang, Martono, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Ia terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri. Gratifikasi ini terkait proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan Semarang pada 2023, di mana Martono memungut fee 13 persen dari pelaksana pekerjaan, total Rp2,245 miliar, dengan Rp2 miliar diserahkan kepada keluarga Mbak Ita.