Ketua Gapensi Semarang Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang, Martono, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Ia terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri. Gratifikasi ini terkait proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan Semarang pada 2023, di mana Martono memungut fee 13 persen dari pelaksana pekerjaan, total Rp2,245 miliar, dengan Rp2 miliar diserahkan kepada keluarga Mbak Ita.
Berita Terbaru

Psikolog Peringatkan: Bahaya Besar Curhat Masalah Pribadi ke Chatbot AI

Fajar/Fikri Gagal Raih Gelar French Open 2025, Kalah dari Unggulan Korea

LRT Jabodebek Mogok, Penumpang Dievakuasi Jalan Kaki di Rel

Putin Umumkan Rudal Nuklir Burevestnik Berhasil Diuji, Jangkauan 14.000 Km

Raisa dan Hamish Daud Gugat Cerai, Ungkap Alasan di Instagram

Industri Tekstil Indonesia Terhambat, Kalah Saing Akibat Kebijakan Pro Impor

AI ChatGPT: Bukan Meringankan, Jam Kerja Karyawan Malah Bertambah

Real Madrid: Babak Baru Xabi Alonso, El Clasico Jadi Ujian Dominasi

Prabowo: Kemitraan ASEAN-Jepang Jangkar Kokoh Stabilitas Indo-Pasifik

Dua Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon, Gencatan Senjata Diabaikan