news.republika.co.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera melaksanakan eksekusi pidana terhadap Silfester Matutina. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kasus tersebut sudah inkrah sejak lama dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Masih Seputar nasional

Kadispenad: Rudal Balistik KHAN TNI AD Masih Tanggung Jawab Kemenhan

Indonesia-Peru Jajaki Kerja Sama Strategis Sektor Pertanian dan Pariwisata

Kopda Bazarsah Ajukan Banding Vonis Mati Penembak Polisi

Bahlil Tegaskan AS Tak Dapat Perlakuan Khusus Mineral Kritis Indonesia

Pemprov Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Damkar Non-ASN

TNI AD Ungkap Motif Tewasnya Prada Lucky: Pembinaan Prajurit

Ombudsman Ungkap Omzet Pedagang Beras Cipinang Anjlok Drastis

KPK: Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Jateng Ancam Sanksi Berat Pembuang Sampah Ilegal Brown Canyon

DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Informal