Kejagung Perintahkan Kejari Jaksel Eksekusi Silfester Matutina Meski Ajukan PK

news.republika.co.id

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera melaksanakan eksekusi pidana terhadap Silfester Matutina. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kasus tersebut sudah inkrah sejak lama dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.