Kasus Prada Lucky, Koalisi Masyarakat Sipil Desak 20 Oknum TNI Diadili Sipil

www.cnnindonesia.com

image cover

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky diadili di peradilan sipil. Sebanyak 20 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka. Desakan ini didasarkan pada amanat TAP MPR dan UU TNI, serta kekhawatiran akan impunitas di peradilan militer yang belum direformasi. Kasus serupa sebelumnya juga menunjukkan pola ketertutupan penegakan hukum.