news.republika.co.id

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperingatkan sanksi bagi pihak yang membuang sampah ke TPA ilegal Brown Canyon. TPA ini berlokasi di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak, dan pencemaran yang ditimbulkannya telah meresahkan masyarakat. Satpol PP akan mendorong sosialisasi dan pencegahan untuk menghentikan pembuangan sampah ilegal.
Masih Seputar nasional

Kadispenad: Rudal Balistik KHAN TNI AD Masih Tanggung Jawab Kemenhan

Indonesia-Peru Jajaki Kerja Sama Strategis Sektor Pertanian dan Pariwisata

Kopda Bazarsah Ajukan Banding Vonis Mati Penembak Polisi

Kejagung Perintahkan Kejari Jaksel Eksekusi Silfester Matutina Meski Ajukan PK

Bahlil Tegaskan AS Tak Dapat Perlakuan Khusus Mineral Kritis Indonesia

Pemprov Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Damkar Non-ASN

TNI AD Ungkap Motif Tewasnya Prada Lucky: Pembinaan Prajurit

Ombudsman Ungkap Omzet Pedagang Beras Cipinang Anjlok Drastis

KPK: Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Triliunan Rupiah

DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Informal