Katering RS Wajib Halal, Audit Menu Diet Jadi Tantangan

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha katering. Empat jenis katering yang wajib adalah rumah sakit, lapas, maskapai, dan kereta api. Rumah sakit menghadapi tantangan kompleks karena harus memastikan seluruh menu, termasuk diet khusus, tersertifikasi halal, membuat proses audit lebih menantang. Kini tersedia produk nutrisi medis bersertifikat halal.
Berita Terbaru

Amazon Ungkap Penyebab Bug Lumpuhkan AWS, Minta Maaf

Arteta: Arsenal Termotivasi Pecahkan Rekor Chelsea, Dekat Juara Liga

Gubernur DKI Pramono Anung: Tiang Monorel Mangkrak Bikin Saya Tak Nyenyak Tidur

Rusia Hujani Kyiv Rudal Balistik, 8 Warga Terluka

Fattah Syach Menang SCTV Awards, Janji Traktir Sahabat Kini Jadi "Utang" Manis

Tukin ASN ESDM Naik 100%, Prabowo Beri Restu dan Peringatan Keras

Meta PHK 600 Karyawan AI, Sinyal Arah Baru Pengembangan?

El Clasico: Real Madrid Tertekan Hebat, Trauma Musim Lalu Hantui Puncak Klasemen

RUU KKS: Tumpang Tindih Keamanan dan Pertahanan Siber, Ancam Kebebasan Individu?

Jepang Kerahkan Jet Tempur, Hadapi Pengebom Nuklir Rusia Dekat Wilayah Udara