Katering RS Wajib Halal, Audit Menu Diet Jadi Tantangan

www.cnnindonesia.com

image cover

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha katering. Empat jenis katering yang wajib adalah rumah sakit, lapas, maskapai, dan kereta api. Rumah sakit menghadapi tantangan kompleks karena harus memastikan seluruh menu, termasuk diet khusus, tersertifikasi halal, membuat proses audit lebih menantang. Kini tersedia produk nutrisi medis bersertifikat halal.