www.cnnindonesia.com

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha katering. Empat jenis katering yang wajib adalah rumah sakit, lapas, maskapai, dan kereta api. Rumah sakit menghadapi tantangan kompleks karena harus memastikan seluruh menu, termasuk diet khusus, tersertifikasi halal, membuat proses audit lebih menantang. Kini tersedia produk nutrisi medis bersertifikat halal.
Masih Seputar ekonomi

Dirut Agrinas Mundur Setelah 6 Bulan, Akui Gagal dan Malu

OJK Pastikan Eks CEO Investree Adrian Gunadi Masuk Red Notice Interpol

Dirut Agrinas Joao Mota Mundur, Akui Malu Belum Berkontribusi

OJK: Investor Pasar Modal Indonesia Didominasi Anak Muda

Telkom Pangkas Produk, Konsolidasi Anak Usaha Demi Fokus Bisnis

Indonesia Resmikan Standar Pengungkapan Keberlanjutan, Selaras Global
PPATK Hentikan Pemblokiran Rekening Dormant, Bank Diminta Buka Kembali

Norwegia Hentikan Investasi di Israel Akibat Situasi Gaza

DSSA, CUAN Resmi Jadi Penghuni Indeks MSCI Global

UMKM Indonesia Hadapi Tantangan Berat Kembangkan Bisnis

Gubernur Bali Kritik Pusat: Sumbang Devisa Triliunan, Minim Perhatian