Katering RS Wajib Halal, Audit Menu Diet Jadi Tantangan

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha katering. Empat jenis katering yang wajib adalah rumah sakit, lapas, maskapai, dan kereta api. Rumah sakit menghadapi tantangan kompleks karena harus memastikan seluruh menu, termasuk diet khusus, tersertifikasi halal, membuat proses audit lebih menantang. Kini tersedia produk nutrisi medis bersertifikat halal.
Berita Terbaru

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

PSSI Cari Pelatih Timnas: Alexander Zwiers Ungkap Target Lolos Piala Dunia 2030

Polri ungkap 38 ribu kasus narkoba, Granat harap anak pengguna direhabilitasi

Faksi Palestina Sepakati Komisi Teknokrat, Gaza Siap Pascaperang

Perut Nissa Sabyan Membuncit, Sabyan Gambus Umumkan Hiatus?

Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Oktober 2025: Penerima Wajib Tahu Ini

Konvensi Kejahatan Siber PBB Tuai Kritik Meski Ditandatangani 60 Negara

UFC 321: Tom Aspinall vs Ciryl Gane, Perebutan Sabuk Juara Kelas Berat

Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi: 232 Penumpang Selamat, Jalur Terganggu

Tokoh Yahudi Dunia Serukan PBB Sanksi Israel atas Genosida Gaza