news.republika.co.id

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan analisis terhadap 122 juta rekening dormant. Dari analisis ini, PPATK menemukan peta risiko yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait untuk ditindaklanjuti. PPATK menegaskan bahwa wewenang penindakan berada di tangan aparat, bukan pada lembaga mereka.
Masih Seputar nasional

Kemenhan Kirim 800 Ton Bantuan ke Gaza Lewat Misi Airdrop

Abraham Samad Diperiksa Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Kriminalisasi

Ribuan Warga Pati Demo, Tuntut Bupati Sudewo Mundur

Menkes Budi Ungkap Kontribusi Kesehatan ke PDB Rendah, Dorong Belanja Domestik
Pertamina Patra Niaga Perluas Ekosistem SAF dari Minyak Jelantah

Kemenag Percepat Penanganan Kasus Intoleransi di Daerah
BI Uji Coba Payment ID, Pastikan Bansos Tepat Sasaran Mulai 2025

KPK Duga Ratusan Agen Travel Terlibat Korupsi Kuota Haji

Belanja Kesehatan Indonesia Tembus Rp 614,5 T, Pribadi & BPJS Dominasi

Gedung Putih Peringatkan Ekspektasi Rendah Pertemuan Trump-Putin
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/2412270/original/040628800_1542675835-kejagung-tunda-eksekusi-penahanan-baiq-nuril-liputan-6-pagi-65b322.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/RK1SEHF_ZfVkHijxd2R23XsPaz8=/1200x675/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/2412270/original/040628800_1542675835-kejagung-tunda-eksekusi-penahanan-baiq-nuril-liputan-6-pagi-65b322.jpg)
Kejaksaan Tegaskan PK Silfester Matutina Tak Tunda Eksekusi, Sidang 2025