NasDem Nilai Putusan MK Ultra Vires, Desak Dialog Konstitusional

www.cnnindonesia.com

image cover

Partai NasDem menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah sebagai ultra vires atau melampaui kewenangan. Menurut NasDem, mengubah norma konstitusi adalah domain MPR, sehingga putusan MK batal demi hukum. Partai ini mendesak DPR memprakarsai dialog konstitusional dengan MPR, Presiden, dan lembaga terkait demi memastikan seluruh penyelenggaraan kehidupan nasional tunduk pada UUD 1945.