nasional.kompas.com

Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) untuk mengatur secara tegas jumlah minimal anggota perempuan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Perludem mengusulkan minimal tiga anggota perempuan untuk KPU nasional, serta minimal dua orang untuk KPU provinsi/kabupaten/kota dan Bawaslu RI/provinsi, guna menjamin keterwakilan.
Masih Seputar nasional

Sekjen PBB Tunjuk Pemuda Indonesia Jadi Penasihat Iklim

Pertamina Kirim Perdana SAF dari Minyak Jelantah

KPK Geledah Kemenkes, Sita Dokumen Kasus RSUD Kolaka Timur

KPK Geledah Kantor Kemenkes Terkait Korupsi RSUD Kolaka Timur

Koster Tegaskan TPA Suwung Jadi Taman Kota, Bukan Mal

Polisi Cabuli Tahanan Perempuan Berulang Kali di Sel Polres Luwu
Kejagung Proses Red Notice Dua Buron Korupsi

KPK Kaitkan Penggeledahan Kemenkes dengan Korupsi RSUD Kolaka Timur
Puan Mendesak PBB Ambil Tindakan Serius Atasi Krisis Gaza

Tom Lembong Enggan Komentari Proses Hukum Terdakwa Kasus Gula Lain

KPK Sita Dokumen Kemenkes Terkait Suap RSUD Kolaka Timur