Koalisi Masyarakat Sipil Usul Revisi UU Pemilu, Pastikan Kuota Perempuan di KPU-Bawaslu

Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) untuk mengatur secara tegas jumlah minimal anggota perempuan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Perludem mengusulkan minimal tiga anggota perempuan untuk KPU nasional, serta minimal dua orang untuk KPU provinsi/kabupaten/kota dan Bawaslu RI/provinsi, guna menjamin keterwakilan.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas