PPATK Blokir 31 Juta Rekening Dormant, Judi Online Anjlok 70 Persen
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan kebijakan pemblokiran rekening dormant demi kepentingan bersama. Langkah ini efektif menekan aktivitas judi online, dengan nilai deposit anjlok lebih dari 70 persen. Sejak Mei 2025, sekitar 31 juta rekening dormant diblokir senilai Rp 6 triliun, juga untuk melindungi hak pemilik dan mencegah penyalahgunaan dana tindak pidana.
Berita Terbaru

Panduan Memilih Laptop ASUS Terbaik 2026: Kenali Segmennya!

Puncak Pertarungan Downhill: Atlet Taklukkan Lintasan Ekstrem Gunung Pinang

DPR Minta Produsen AMDK Buka-bukaan Data Sumber Air

Pakistan Kewalahan: TLP Berulang Kali Lumpuhkan Ibu Kota dengan Aksi Massa

Britney Spears Kembali ke Instagram, Ungkap Perjalanan Emosional Pasca Memoar Kevin Federline

Prabowo Siapkan Rp 15 Triliun, Latih 500 Ribu Pekerja Migran 2026

Ingin Nama PUBG Mobile Unik? Begini Cara Tambah Spasi Kosong Tak Terlihat

Maroko U-17 Pecahkan Rekor 16-0, Kunci Suksesnya Bisa Ditiru Indonesia?

Kontaminasi Radioaktif Udang: DPR Desak Kemenperin Jelaskan Bahaya Cs-137

Indonesia Dukung Pembangunan Pusat Islam Kroasia: Simbol Toleransi Eropa
