PPATK Blokir 31 Juta Rekening Dormant, Judi Online Anjlok 70 Persen

money.kompas.com

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan kebijakan pemblokiran rekening dormant demi kepentingan bersama. Langkah ini efektif menekan aktivitas judi online, dengan nilai deposit anjlok lebih dari 70 persen. Sejak Mei 2025, sekitar 31 juta rekening dormant diblokir senilai Rp 6 triliun, juga untuk melindungi hak pemilik dan mencegah penyalahgunaan dana tindak pidana.

Cari berita serupa