Polres Maros Tangkap 4 Tersangka Penyerangan Masjid di Ponpes, Terancam 7 Tahun Penjara

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

9 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Satreskrim Polres Maros telah menangkap empat tersangka terkait penyerangan di Masjid Jami Nurul Islam, Ponpes Miftahul Muin. Peristiwa pada 30 Juli lalu ini dipicu balas dendam karena salah satu rekan pelaku dianiaya santri. Keempat pelaku, MA (20), S (22), SU (24), dan MI (20), kini ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP juncto UU Perlindungan Anak, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang