Polres Maros Tangkap 4 Tersangka Penyerangan Masjid di Ponpes, Terancam 7 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Maros telah menangkap empat tersangka terkait penyerangan di Masjid Jami Nurul Islam, Ponpes Miftahul Muin. Peristiwa pada 30 Juli lalu ini dipicu balas dendam karena salah satu rekan pelaku dianiaya santri. Keempat pelaku, MA (20), S (22), SU (24), dan MI (20), kini ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP juncto UU Perlindungan Anak, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Berita Terbaru

AnTuTu Oktober 2025: Snapdragon Dominasi Flagship, MediaTek Kuasai Kelas Menengah

SEA Games 2025: Skuad Bulu Tangkis Indonesia Berubah Total, Kemenpora Turunkan Atlet Terbaik

Mentan Amran Sulaiman: Kepuasan Publik Tertinggi, Meski Tak Populer

Ibu Tiga Anak di AS Bantu Polisi Kejar Maling

Fahmi Bo Sukses Jalani Operasi Empedu, Kondisi Terkini Diungkap

Indef: Pekerja Gig Rentan, Penghasilan Tak Stabil & Jaminan Minim

Bos Nvidia Ramal: China Ungguli AS di Balapan Teknologi AI

Persija Jakarta Balikkan Keadaan, Taklukkan Arema FC di Kandang Lawan

Ledakan SMAN 72: 15 Korban di RS Yarsi Alami Gangguan Pendengaran

Zohran Mamdani: Gaji Wali Kota New York Melonjak 80 Persen, Capai Rp4,3 Miliar
