Polres Maros Tangkap 4 Tersangka Penyerangan Masjid di Ponpes, Terancam 7 Tahun Penjara

www.cnnindonesia.com

Satreskrim Polres Maros telah menangkap empat tersangka terkait penyerangan di Masjid Jami Nurul Islam, Ponpes Miftahul Muin. Peristiwa pada 30 Juli lalu ini dipicu balas dendam karena salah satu rekan pelaku dianiaya santri. Keempat pelaku, MA (20), S (22), SU (24), dan MI (20), kini ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP juncto UU Perlindungan Anak, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Cari berita serupa