Polres Maros Tangkap 4 Tersangka Penyerangan Masjid di Ponpes, Terancam 7 Tahun Penjara

Satreskrim Polres Maros telah menangkap empat tersangka terkait penyerangan di Masjid Jami Nurul Islam, Ponpes Miftahul Muin. Peristiwa pada 30 Juli lalu ini dipicu balas dendam karena salah satu rekan pelaku dianiaya santri. Keempat pelaku, MA (20), S (22), SU (24), dan MI (20), kini ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP juncto UU Perlindungan Anak, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Masih Seputar nasional

Gelombang pengakuan negara terhadap Palestina meningkat jelang debat PBB

Ribuan personel gabungan kawal demo Hari Tani Nasional di DPR/MPR

KPA catat 24 masalah struktural agraria, tuntut pemerintah perbaiki sektor ini

KSPI Desak Perlindungan Pekerja Gig dan Kenaikan Upah Minimum dalam RUU Ketenagakerjaan

Buruh kembali gelar aksi di DPR, tuntut RUU Ketenagakerjaan baru

KPA desak pansus agraria, khawatirkan revisi UUPA mengarah ekonomi politik kapitalistik

Pemerintah belum hentikan program makan gratis meski kasus keracunan marak

Program Makan Bergizi Gratis didesak dihentikan buntut kasus keracunan massal

Polda Metro Jaya Ingatkan Demo Hari Tani Jangan Ditunggangi Penyusup

Komisi X DPR Desak Mendikdasmen Koordinasi BGN Tangani Keracunan MBG

Aksi Hari Tani: Buruh Tani Tuntut Pimpinan DPR dan Menteri Temui Massa