Polisi Hentikan Sementara Kasus Penggelapan Dahlan Iskan dan Nany Widjaja

www.cnnindonesia.com

Kasus pidana dugaan penggelapan yang menjerat Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan eks Direktur Jawa Pos Nany Widjaja telah dihentikan sementara oleh kepolisian. Keputusan ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) setelah gelar perkara khusus. Penghentian dilakukan karena masih adanya gugatan perdata terhadap objek perkara, merujuk pada Perma Nomor 1 tahun 1956. Kuasa hukum kedua belah pihak telah mengonfirmasi kabar ini.

Cari berita serupa