Polisi Hentikan Sementara Kasus Penggelapan Dahlan Iskan dan Nany Widjaja
Kasus pidana dugaan penggelapan yang menjerat Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan eks Direktur Jawa Pos Nany Widjaja telah dihentikan sementara oleh kepolisian. Keputusan ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) setelah gelar perkara khusus. Penghentian dilakukan karena masih adanya gugatan perdata terhadap objek perkara, merujuk pada Perma Nomor 1 tahun 1956. Kuasa hukum kedua belah pihak telah mengonfirmasi kabar ini.
Berita Terbaru

Viral Petugas Google Maps Jalan Kaki, Gaji Rp3 Juta? Ini Cara Daftarnya

AC Milan Tolak Mentah-mentah Tawaran Galatasaray untuk Pavlovic

Modin Kendal Cabuli Wanita Disabilitas, Korban Hamil 5 Bulan

Zohran Mamdani Kalahkan Politik Identitas, Terpilih Wali Kota New York

Jennifer Lawrence Ragu Bicara Politik, Belajar dari Era Trump

HSBC Indonesia Tunjuk Stuart Rogers sebagai Presiden Direktur Baru

Huawei Mate 70 Air Meluncur: Bodi Ramping, Baterai 6.500 mAh Tetap Jumbo

Ronaldo: Manchester United Mustahil Juara Premier League 2025/2026!

Kompresor Bengkel Meledak di Blitar, Pemilik Tewas Terpental 6,8 Meter

Perbatasan Afghanistan-Pakistan Memanas: 5 Tewas, Negosiasi Damai Terancam
