www.cnnindonesia.com

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendesak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk transparan dalam pengumpulan royalti musik. Kemenkumham akan merilis permenkum baru untuk mengatur transparansi dan besaran tarif. Supratman menegaskan royalti bukan pajak dan harus disalurkan kepada yang berhak. Ia juga menyoroti perolehan royalti Indonesia yang jauh di bawah Malaysia, mendorong perbaikan.
Masih Seputar nasional

Sekjen PBB Tunjuk Pemuda Indonesia Jadi Penasihat Iklim

Pertamina Kirim Perdana SAF dari Minyak Jelantah

KPK Geledah Kemenkes, Sita Dokumen Kasus RSUD Kolaka Timur

KPK Geledah Kantor Kemenkes Terkait Korupsi RSUD Kolaka Timur

Koster Tegaskan TPA Suwung Jadi Taman Kota, Bukan Mal

Polisi Cabuli Tahanan Perempuan Berulang Kali di Sel Polres Luwu
Kejagung Proses Red Notice Dua Buron Korupsi

KPK Kaitkan Penggeledahan Kemenkes dengan Korupsi RSUD Kolaka Timur
Puan Mendesak PBB Ambil Tindakan Serius Atasi Krisis Gaza

Tom Lembong Enggan Komentari Proses Hukum Terdakwa Kasus Gula Lain

KPK Sita Dokumen Kemenkes Terkait Suap RSUD Kolaka Timur