Jatim Resmi Batasi Sound Horeg, Atur Kebisingan dan Dimensi Kendaraan

Pemerintah Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama untuk membatasi penggunaan sound horeg. Ditandatangani oleh Gubernur, Kapolda, dan Pangdam V Brawijaya, SE ini mengatur batasan tingkat kebisingan (maksimal 120 dBA untuk statis dan 85 dBA untuk non-statis), dimensi kendaraan, serta waktu, tempat, dan rute penggunaan sound system. Regulasi ini bertujuan menciptakan ketertiban di masyarakat.
Berita Terbaru

Instagram Uji Coba Fitur Restyle Teks, Ciptakan Gaya Font Unik dengan AI

Bagnaia Juara Sprint MotoGP Malaysia, Alex Marquez Kunci Runner-up

Polisi Ungkap Siasat Licik Kades Cikuda, Raup Rp2,3 M dari Dokumen Tanah

AS Kerahkan Kapal Induk, Trump Pertimbangkan Serangan Militer di Venezuela

Ammar Zoni Siap Bongkar Semua di Sidang Narkoba Keempat

BBM Etanol 10% 2026: Aman atau Boros? Ini Kata Pertamina dan Ahli

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Lionel Messi Raih Sepatu Emas MLS, Langsung Cetak Dua Gol Spektakuler

Pertamina Dorong Indonesia Jadi Pusat SAF Asia Tenggara

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun