Jatim Resmi Batasi Sound Horeg, Atur Kebisingan dan Dimensi Kendaraan

www.cnnindonesia.com

image cover

Pemerintah Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama untuk membatasi penggunaan sound horeg. Ditandatangani oleh Gubernur, Kapolda, dan Pangdam V Brawijaya, SE ini mengatur batasan tingkat kebisingan (maksimal 120 dBA untuk statis dan 85 dBA untuk non-statis), dimensi kendaraan, serta waktu, tempat, dan rute penggunaan sound system. Regulasi ini bertujuan menciptakan ketertiban di masyarakat.