Tiga Menteri Resmi Tetapkan 18 Agustus sebagai Libur Nasional Peringatan Proklamasi

news.republika.co.id

image cover

Tiga menteri Kabinet Merah Putih, yaitu Menpan RB, Menaker, dan Menag, resmi menetapkan 18 Agustus sebagai hari cuti bersama. Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini mengubah SKB sebelumnya mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.