Tiga Menteri Resmi Tetapkan 18 Agustus sebagai Libur Nasional Peringatan Proklamasi

Tiga menteri Kabinet Merah Putih, yaitu Menpan RB, Menaker, dan Menag, resmi menetapkan 18 Agustus sebagai hari cuti bersama. Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini mengubah SKB sebelumnya mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Berita Terbaru

Netflix, Amazon, Apple Berebut Akuisisi Warner Bros Discovery?

Aston Villa Gagalkan Rencana MU Rekrut Striker Real Madrid?

Begal Bersenpi Rakitan Beraksi di Tambora, Peluru Pantul Lukai Warga

Korea Utara Bangun Monumen untuk Tentara yang Tewas di Ukraina

Nagita Slavina Dirumorkan Hamil Anak Ketiga, Ini Kata Raffi Ahmad

Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Rp33.000, Tembus Rp2,3 Juta per Gram

OpenAI Akuisisi Sky UI, Bawa AI Langsung ke Pengguna Mac

Valentino Rossi Gagal Paham: Performa Bagnaia di MotoGP 2025 Merosot Drastis

Demo Akhir Agustus: 1.151 Konten DFK Tersebar, TikTok Paling Dominan

RUU Aneksasi Tepi Barat: Indonesia dan Arab Bersatu Kecam Israel