Kejaksaan Agung Tetapkan Jurist Tan DPO Kasus Korupsi Laptop Chromebook

www.bloombergtechnoz.com

image cover

Kejaksaan Agung telah menetapkan Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menjadi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022. Jurist Tan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Kejaksaan Agung kini sedang menyiapkan dokumen untuk pengajuan Red Notice Interpol dan pencabutan paspor.