PPATK Blokir 122 Juta Rekening Dormant, DPR: Tekan Judi Online 70%

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menganalisis dan mengembalikan 122 juta rekening dormant. Langkah ini didukung oleh Komisi III DPR, yang menyatakan bahwa upaya pemblokiran rekening berisiko tinggi tersebut berhasil menekan 70 persen judi online. PPATK menegaskan tindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari tindak pidana seperti jual beli rekening dan peretasan, tanpa ada penyitaan dana.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak