Pemerintah Pusat Ambil Alih Izin Tambang Galian C Usai Longsor Cirebon

Pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 untuk mengalihkan izin pertambangan galian C dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat. Langkah ini diambil menyusul insiden longsor di area tambang Gunung Kuda, Cirebon. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, membenarkan evaluasi aturan ini, meskipun tidak semua izin akan dialihkan ke pusat. Proses ini masih dalam tahap penggodokan untuk mempertimbangkan plus minus serta kesiapan sumber daya.
Berita Terbaru

CEO Groq: Arab Saudi Pusat Infrastruktur AI Dunia, Unggul Berkat Energi

Liverpool Terpuruk di Oktober, Jamie Carragher Sebut Krisis

Utang Pemerintah Tembus Rp 9.000 T, Purbaya Beberkan Strategi Jitu

Paul Biya, 92 Tahun, Kembali Pimpin Kamerun: Periode ke-8 Tanpa Kampanye Fisik

Kim Kardashian Bela North West Soal Rambut Biru dan Tato Palsu di Usia 12 Tahun

Hari Listrik Nasional ke-80: Refleksi Sejarah dan Komitmen PLN untuk Energi Bersih

AS dan Cina Sepakati Final Nasib TikTok, Trump-Xi Siap Teken

Pelatih PBSI Belum Puas, Fajar/Fikri Dituntut Tingkatkan Performa

Dahnil Anzar: Pembahasan BPIH 2026 Target Selesai Awal November

Pasar Raya Nusantara KBRI Den Haag Pukau 8.000 Pengunjung, Anies Baswedan Turut Hadir