Pemerintah Pusat Ambil Alih Izin Tambang Galian C Usai Longsor Cirebon

www.cnbcindonesia.com

image cover

Pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 untuk mengalihkan izin pertambangan galian C dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat. Langkah ini diambil menyusul insiden longsor di area tambang Gunung Kuda, Cirebon. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, membenarkan evaluasi aturan ini, meskipun tidak semua izin akan dialihkan ke pusat. Proses ini masih dalam tahap penggodokan untuk mempertimbangkan plus minus serta kesiapan sumber daya.