Yaqut Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Haji, PKB Tegaskan Konsekuensi Hukum

Ketua DPP PKB menyatakan pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK terkait dugaan korupsi kuota haji adalah ranah penegak hukum. Jika ditemukan kesalahan, akan ada konsekuensi hukum, dan Komisi VIII DPR telah merekomendasikan penanganan pelanggaran. KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan dan berencana meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. KPK sebelumnya telah memeriksa beberapa pihak, termasuk pejabat Kemenag dan tokoh asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Masih Seputar nasional

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera, Mantan Dirut Hutama Karya Termasuk

Kemenag Dukung Densus 88 Usut Dugaan Keterlibatan ASN dalam Terorisme

TNI Tembak Mati Wakil Panglima OPM Buronan di Papua Pegunungan

Prabowo Lantik Wakil Panglima TNI di Batujajar 10 Agustus 2025

KPK: Paspor Harun Masiku Dicabut, Perburuan Buronan 5 Tahun Berlanjut

KPK Periksa Mantan Dirut Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Tol Sumatra

KPK Kejar Harun Masiku ke Luar Kota Berbekal Informasi Lokasi

PPATK Temukan Rekening Dormant Pemerintah dan Bansos Bernilai Triliunan Rupiah

DPR Dorong Revisi UU Haji, Pengelolaan Beralih ke BP Haji

TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Mayer Wenda di Papua, Satu Tewas