TNI Pastikan Pengamanan Rumah Jampidsus Sesuai Prosedur, Kejagung Bantah Upaya Penggeledahan

TNI menegaskan penempatan prajurit di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah sesuai prosedur dan tidak menghalangi hukum. Kapuspen TNI menyatakan ini adalah bagian dari tugas pengamanan berdasarkan aturan negara. Kejagung menanggapi berita upaya penggeledahan rumah Jampidsus oleh polisi dengan menyatakan tidak ada laporan penggeledahan. Keterlibatan TNI didasari Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dan MoU antara TNI dan Kejaksaan Agung. Pengamanan terhadap Jampidsus sudah lama melibatkan TNI.
Masih Seputar nasional

Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA dan KY atas Dugaan Pelanggaran Etik

Gerindra Lakukan Regenerasi, Sugiono Gantikan Muzani sebagai Sekjen dan Menlu

Hasto Kristiyanto Terima Amnesti Presiden Prabowo, Kasus Suap KPU Berakhir

Golkar Hormati Keputusan PDIP Jadi Penyeimbang Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menteri PANRB Rini Dorong MPP Percepat Program Prioritas Nasional

Bareskrim Rekonstruksi Pabrik Beras Oplosan Sania-Fortune, Tiga Tersangka Dijerat

Gubernur Pramono Akui Pengangguran Jakarta Tinggi, Rekrut Petugas Damkar

Staf Keuangan PDAM Cirebon Korupsi Rp3,71 Miliar, Dana Dipakai Judi Online

MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Usaha Peternakan Babi di Jepara

KPK Akan Panggil Hasto Kristiyanto dalam Penyidikan Kasus Harun Masiku