Terdakwa Impor Gula Minta Dakwaan Dicabut Usai Tom Lembong Diabolisi, JPU Tolak

nasional.kompas.com

image cover

Terdakwa kasus impor gula 2015-2016, melalui Hotman Paris, meminta JPU mencabut dakwaan setelah Tom Lembong mendapat abolisi. Mereka beranggapan abolisi seharusnya meniadakan seluruh proses hukum. Namun, JPU menolak, menyatakan Keppres abolisi hanya berlaku personal untuk Tom Lembong. Jampidsus Kejagung juga menegaskan abolisi tidak menghentikan proses pidana terdakwa lain, sehingga sidang akan tetap dilanjutkan.