Terdakwa Impor Gula Minta Dakwaan Dicabut Usai Tom Lembong Diabolisi, JPU Tolak

Terdakwa kasus impor gula 2015-2016, melalui Hotman Paris, meminta JPU mencabut dakwaan setelah Tom Lembong mendapat abolisi. Mereka beranggapan abolisi seharusnya meniadakan seluruh proses hukum. Namun, JPU menolak, menyatakan Keppres abolisi hanya berlaku personal untuk Tom Lembong. Jampidsus Kejagung juga menegaskan abolisi tidak menghentikan proses pidana terdakwa lain, sehingga sidang akan tetap dilanjutkan.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas