Presiden Prabowo Beri Amnesti, 1.178 Narapidana Dibebaskan Awal Agustus

Sebanyak 1.178 penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dibebaskan pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan ini sebagai langkah hukum luar biasa dan mengisyaratkan kemungkinan pengajuan amnesti lanjutan. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa amnesti ini mengutamakan keutuhan NKRI, dengan hampir 99% penerima berasal dari Kementerian Imipas, termasuk pengguna narkotika dan pelaku makar tanpa senjata di Papua.
Masih Seputar nasional

Sidang Korupsi Impor Gula Tetap Lanjut Meski Tom Lembong Diabolisi

Prabowo Beri Amnesti 6 Narapidana Makar Papua sebagai Simbol Persatuan

Kejagung Ajukan DPO dan Red Notice untuk Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Rp285 T

Kejagung Sita Mobil Mewah dan Mata Uang Asing Kasus Korupsi Pertamina

Lemhannas: Pengakuan Palestina Negara Barat Angin Segar Solusi Dua Negara

Komisi Yudisial Analisis Laporan Tom Lembong Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Polda Jabar Akan Beri Keterangan Soal Kabar Penangkapan Eks CEO eFishery

Hujan Deras Picu Banjir di Jakarta Timur, Enam RT Terdampak

Kejagung dan Polda Metro Bantah Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

Pemerintah Terapkan Kebijakan Diskon Tiket Pesawat untuk Dorong Sektor Pariwisata Domestik