PPATK: Pemblokiran Rekening Dormant untuk Perlindungan dari Judi Online, Bukan Perampasan

Kepala PPATK menyatakan pemblokiran rekening dormant adalah perlindungan masyarakat dari kejahatan, bukan perampasan, sesuai UU TPPU. PPATK berwenang menganalisis transaksi mencurigakan dan mengembalikan rekening pasif untuk pembaruan data nasabah. Sinergi dengan berbagai lembaga dan literasi keuangan digital penting. PPATK menyoroti potensi transaksi judi daring capai Rp1.100 triliun dan dampak negatifnya.
Masih Seputar nasional

Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris di 4 Wilayah, Polri Imbau Waspada

Satgas Pangan Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan PT Food Station

Gibran Ancam Cabut BSU bagi Penerima yang Terlibat Judi Online

Cara Cek Status Penerima Bansos PIP, PKH, dan BPNT 2025 Online

Prabowo Tunjuk Menteri Luar Negeri Sugiono sebagai Sekjen Gerindra, Gantikan Muzani

Menko Polkam Peringatkan Tindakan Tegas atas Provokasi Bendera One Piece

Mensos Minta Laporkan Kecurangan Seleksi Sekolah Rakyat, Ancam Sanksi

KAI Minta Maaf, Alihkan Rute 17 Kereta Akibat Gangguan Argo Bromo Anggrek

Menkumham Kunjungi Kejaksaan Agung Usai DPR Setujui Abolisi Tom Lembong

Pejabat ESDM Tersangka Korupsi RKAB Batu Bara, Rugikan Negara Rp500 Miliar