Polresta Yogyakarta Tangkap Dua Pelaku Pungli Parkir Rp50 Ribu di Malioboro

Polresta Yogyakarta menangkap TI dan S atas dugaan pungutan liar parkir Rp50 ribu di Jalan Suryatmajan, Malioboro. Penangkapan dilakukan Unit VI Satreskrim setelah viral di media sosial. Polisi menyita barang bukti dan memeriksa saksi. Kedua pelaku akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu, 6 Agustus 2025. Kasus ini mencuat setelah keluhan wisatawan terkait tarif parkir yang tidak wajar.
Masih Seputar nasional

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Komando Operasi Khusus AS, Perkuat Hubungan Pertahanan

Eks CEO eFishery Ditahan Bareskrim atas Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Laporan

Mensos Evaluasi Bansos Produktif Tiap 5 Tahun, Ratusan Ribu Penerima Terindikasi Judi Online

Roy Suryo Somasi Jokowi atas Tuduhan 'Orang Besar' di Balik Isu Ijazah Palsu

KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Vonis Tom Lembong

Menkumham Tantang Buron Paulus Tannos Pulang ke Indonesia, Proses Ekstradisi Berlanjut

Ledakan Pipa Gas Pertamina Subang: Dua Karyawan Terluka, Pasokan Gas Terhenti

Kejagung Sita Uang Tunai dan Mobil Mewah Terkait Korupsi Pertamina Rp285 Triliun

Hotman Paris Desak Tom Lembong Hadir di Sidang Impor Gula, Minta Kasus Dihentikan Pasca-Abolisi

16 RT Jakarta Timur Terendam Banjir Akibat Luapan Ciliwung