Polresta Yogyakarta Tangkap Dua Pelaku Pungli Parkir Rp50 Ribu di Malioboro

news.republika.co.id

image cover

Polresta Yogyakarta menangkap TI dan S atas dugaan pungutan liar parkir Rp50 ribu di Jalan Suryatmajan, Malioboro. Penangkapan dilakukan Unit VI Satreskrim setelah viral di media sosial. Polisi menyita barang bukti dan memeriksa saksi. Kedua pelaku akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu, 6 Agustus 2025. Kasus ini mencuat setelah keluhan wisatawan terkait tarif parkir yang tidak wajar.