Polresta Yogyakarta Tangkap Dua Pelaku Pungli Parkir Rp50 Ribu di Malioboro
Polresta Yogyakarta menangkap TI dan S atas dugaan pungutan liar parkir Rp50 ribu di Jalan Suryatmajan, Malioboro. Penangkapan dilakukan Unit VI Satreskrim setelah viral di media sosial. Polisi menyita barang bukti dan memeriksa saksi. Kedua pelaku akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu, 6 Agustus 2025. Kasus ini mencuat setelah keluhan wisatawan terkait tarif parkir yang tidak wajar.
Berita Terbaru

Instagram Ramai Tren 'Your Algorithm', Begini Cara Ikutnya

Islam Makhachev Naik Kelas Welter, Randy Brown: Tak Punya Peluang Lawan Jack Della Maddalena

ESDM & Danantara Seleksi Ketat Mitra Teknologi untuk PLTSa Efisien

AS Terbangkan B-52 Dekat Venezuela, Picu Ketegangan Baru di Karibia

Kirana Larasati: Nyaris Diicip Buaya Saat Menyelam di Meksiko, Ingat Anak

Pertamax Green 95: BBM Bioetanol dari Tebu Lokal, Penjualan Meluas di Jawa

Dukungan Regulasi AS: Separuh Hedge Fund Dunia Kini Masuk Kripto

Lamine Yamal: Valuasi Rp 7 Triliun, Dinobatkan Pemain Muda Termahal Dunia

Pabrik Bulu Mata Terbesar RI Tutup Mendadak, 1.500 Pekerja Terlantar

Ghazala Hashmi Ukir Sejarah, Wakil Gubernur Muslim Wanita Pertama Virginia
