Polresta Yogyakarta Tangkap Dua Pelaku Pungli Parkir Rp50 Ribu di Malioboro

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

5 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Polresta Yogyakarta menangkap TI dan S atas dugaan pungutan liar parkir Rp50 ribu di Jalan Suryatmajan, Malioboro. Penangkapan dilakukan Unit VI Satreskrim setelah viral di media sosial. Polisi menyita barang bukti dan memeriksa saksi. Kedua pelaku akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu, 6 Agustus 2025. Kasus ini mencuat setelah keluhan wisatawan terkait tarif parkir yang tidak wajar.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang