MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Usaha Peternakan Babi di Jepara

www.cnnindonesia.com

image cover

MUI Jawa Tengah mengeluarkan fatwa haram terhadap usaha peternakan babi, baik tradisional maupun modern. Fatwa ini merupakan respons atas permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk terkait peternakan babi modern di Jepara. MUI menetapkan bahwa babi adalah hewan haram dan najis, sehingga segala aktivitas terkait peternakan babi juga dinyatakan haram. MUI Jateng merekomendasikan pemerintah untuk tidak memberikan izin usaha peternakan babi.