MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Usaha Peternakan Babi di Jepara

MUI Jawa Tengah mengeluarkan fatwa haram terhadap usaha peternakan babi, baik tradisional maupun modern. Fatwa ini merupakan respons atas permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk terkait peternakan babi modern di Jepara. MUI menetapkan bahwa babi adalah hewan haram dan najis, sehingga segala aktivitas terkait peternakan babi juga dinyatakan haram. MUI Jateng merekomendasikan pemerintah untuk tidak memberikan izin usaha peternakan babi.
Masih Seputar nasional

KPK Akan Panggil Hasto Kristiyanto dalam Penyidikan Kasus Harun Masiku

Istana: Kasus Tom Lembong dan Hasto Politis, Presiden Beri Abolisi dan Amnesti

Kejagung Proses Red Notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan dalam Kasus Korupsi

Pemerintah Perluas Akses Pendidikan dan Kesehatan untuk Jutaan Siswa

Adik Hendry Lie, Fandy Lingga, Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

Istana Tegaskan Tak Terlibat Isu Munaslub Golkar, Fokus Program Strategis

Presiden Prabowo Beri Amnesti Yulianus Paonganan, Kasus ITE Dianggap Politik

Pemerintah Dukung Penuh Kejagung Cari Tersangka Korupsi Pertamina Riza Chalid

KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Istana dan Timses Prabowo Beda Pandangan Soal Bendera One Piece Jelang HUT RI