MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Usaha Peternakan Babi di Jepara
MUI Jawa Tengah mengeluarkan fatwa haram terhadap usaha peternakan babi, baik tradisional maupun modern. Fatwa ini merupakan respons atas permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk terkait peternakan babi modern di Jepara. MUI menetapkan bahwa babi adalah hewan haram dan najis, sehingga segala aktivitas terkait peternakan babi juga dinyatakan haram. MUI Jateng merekomendasikan pemerintah untuk tidak memberikan izin usaha peternakan babi.
Berita Terbaru

Arsène Wenger: AI Akan Revolusi Sepak Bola, Dimulai dari Piala Dunia 2026

Piala Dunia U-17: Crossing Jadi Kunci Timnas Indonesia Kalahkan Honduras?

Topan Super Fung-wong Terjang Filipina, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi

Stoltenberg: Penarikan AS dari Afghanistan Kekalahan Terbesar NATO

Indy Barends Viral di X: Wajahnya Disebut Mirip RM BTS, Fans Murka?

Modal Usaha Ringan: Pemerintah Dorong UMKM Tumbuh Lewat KUR

Ancaman Gempa Bandung Raya: BRIN Ungkap Sesar Cimandiri Sepanjang 100 Km

Maresca: Chelsea Kalem di Dalam, Bising dari Luar Tak Ganggu

KAI Siapkan Kereta Khusus Angkut Hasil Tani Jabar, Ini Rutenya

Menlu Belgia Terpaksa Mendarat Darurat Dua Kali, Kredibilitas Negara Dipertanyakan
