MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Usaha Peternakan Babi di Jepara
MUI Jawa Tengah mengeluarkan fatwa haram terhadap usaha peternakan babi, baik tradisional maupun modern. Fatwa ini merupakan respons atas permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk terkait peternakan babi modern di Jepara. MUI menetapkan bahwa babi adalah hewan haram dan najis, sehingga segala aktivitas terkait peternakan babi juga dinyatakan haram. MUI Jateng merekomendasikan pemerintah untuk tidak memberikan izin usaha peternakan babi.
Berita Terbaru

Cegah Tabrakan, China dan NASA Pertama Kali Koordinasi Manuver Satelit

Messi Ungkap 10 Pemain Muda Calon Bintang Dunia, Siapa Saja?

Usai Bebas Bersyarat, Setya Novanto Kembali Muncul di Acara Golkar

Setelah Sanksi Dicabut, Presiden Suriah Bertemu Trump di Gedung Putih

TOSI Season 4: Raffi Ahmad dan Ziva Magnolya Beradu di Grand Final

OJK: Judi Online Jebakan Rapi, Jangan Sampai Hidup Berantakan

Arsène Wenger: AI Akan Revolusi Sepak Bola, Dimulai dari Piala Dunia 2026

Inter Milan vs Lazio: Duel Panas Kejar Puncak Klasemen Serie A

Demokrat Kalteng Gelar Rakerda, Sekjen Herman Khaeron: Fokus Program Rakyat

Hamas Serahkan Jenazah Perwira Israel, Ditemukan di Terowongan Rafah
