MK Digugat Soal Pemisahan Pemilu, Sebut Belum Pernah Ada Perkara Serupa
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan belum menerima gugatan terkait putusannya tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal. Juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan setiap gugatan akan diproses sesuai hukum. Gugatan diajukan karena putusan MK dianggap melemahkan akuntabilitas demokrasi dan berpotensi memperpanjang masa jabatan pejabat daerah. Pemohon meminta MK membatalkan putusannya yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
