MK Digugat Soal Pemisahan Pemilu, Sebut Belum Pernah Ada Perkara Serupa

www.cnnindonesia.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan belum menerima gugatan terkait putusannya tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal. Juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan setiap gugatan akan diproses sesuai hukum. Gugatan diajukan karena putusan MK dianggap melemahkan akuntabilitas demokrasi dan berpotensi memperpanjang masa jabatan pejabat daerah. Pemohon meminta MK membatalkan putusannya yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.