MK Digugat Soal Pemisahan Pemilu, Sebut Belum Pernah Ada Perkara Serupa

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan belum menerima gugatan terkait putusannya tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal. Juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan setiap gugatan akan diproses sesuai hukum. Gugatan diajukan karena putusan MK dianggap melemahkan akuntabilitas demokrasi dan berpotensi memperpanjang masa jabatan pejabat daerah. Pemohon meminta MK membatalkan putusannya yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Masih Seputar nasional

PPATK: Pemblokiran Rekening Dormant untuk Perlindungan dari Judi Online, Bukan Perampasan

Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris di 4 Wilayah, Polri Imbau Waspada

Satgas Pangan Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan PT Food Station

Gibran Ancam Cabut BSU bagi Penerima yang Terlibat Judi Online

Cara Cek Status Penerima Bansos PIP, PKH, dan BPNT 2025 Online

Prabowo Tunjuk Menteri Luar Negeri Sugiono sebagai Sekjen Gerindra, Gantikan Muzani

Menko Polkam Peringatkan Tindakan Tegas atas Provokasi Bendera One Piece

Mensos Minta Laporkan Kecurangan Seleksi Sekolah Rakyat, Ancam Sanksi

KAI Minta Maaf, Alihkan Rute 17 Kereta Akibat Gangguan Argo Bromo Anggrek

Menkumham Kunjungi Kejaksaan Agung Usai DPR Setujui Abolisi Tom Lembong