Menkumham Tantang Buron Paulus Tannos Pulang ke Indonesia, Proses Ekstradisi Berlanjut

news.republika.co.id

image cover

Menkumham menantang Paulus Tannos, buron kasus e-KTP, untuk menyerahkan diri. Keterlibatannya masih berupa dugaan karena belum diproses di pengadilan. Pemerintah siap menunggu proses ekstradisi di Singapura, yang bisa memakan waktu hingga 2 tahun. Sidang pendahuluan ekstradisi Tannos telah dimulai. Tannos menjadi buron sejak 2021 dan ditangkap di Singapura pada Januari 2025, dengan permintaan ekstradisi diajukan setelah perjanjian dengan Singapura.