MA Pelajari Laporan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Korupsi Tom Lembong

news.republika.co.id

image cover

Mahkamah Agung (MA) sedang mempelajari laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara korupsi Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Laporan diajukan kuasa hukum Tom Lembong pada 4 Agustus 2025. Ketua MA akan mempelajari laporan untuk menentukan perlunya klarifikasi. MA menegaskan hakim yang menangani perkara telah bersertifikasi sebagai hakim Tipikor sesuai Undang-Undang. Laporan terkait perkara korupsi nomor 34/Pidsus/TPK/2025.