MA Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Tom Lembong

www.cnnindonesia.com

image cover

Mahkamah Agung (MA) akan menindaklanjuti laporan kuasa hukum Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. Ketua MA akan mempelajari laporan tersebut untuk menentukan perlunya klarifikasi. Juru Bicara MA menegaskan hakim yang menangani perkara Tom Lembong telah memiliki sertifikasi hakim tipikor. Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke MA. Pengacara Tom Lembong menyatakan bahwa kliennya ingin adanya evaluasi terhadap proses peradilan yang dinilai tidak profesional dan mencari-cari kesalahan.