KPK Tetapkan 2 Legislator Tersangka Korupsi Dana CSR BI

KPK menetapkan dua legislator sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Penetapan ini berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53. Identitas tersangka belum diungkapkan, namun Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra sering diperiksa dalam kasus ini. KPK juga mendalami keterlibatan pihak lain dari BI dan legislator, serta memeriksa saksi dari yayasan penerima dana CSR.
Berita Terbaru

AI Meta Ubah Total Cara Edit Foto & Video di Instagram Stories

Jamie Carragher: Liverpool Alami Krisis, Belanja Rp 8,2 T Tapi Terpuruk

Gangguan LRT Jabodebek: Penumpang Jalan Kaki di Ketinggian, DPR RI Menyoroti

Li Qiang: Unilateralisme AS Bawa Dunia ke 'Hukum Rimba' Perdagangan

Iko Uwais Bintangi Thriller MRI, Kolaborasi Ketiga dengan Liam O'Donnell

PLN Terangi 8.000 Keluarga Prasejahtera, Wujud Nyata Kehadiran Negara

Amazon Pangkas 30.000 Karyawan, Fokus Investasi ke AI

Usai Pecat Tudor, Juventus Dekati Luciano Spalletti untuk Kursi Pelatih

AMPHURI: Umrah Mandiri Rawan Penipuan, Jemaah Tak Punya Penanggung Jawab

Trump ke Putin: Hentikan Perang, Bukan Pamer Rudal Nuklir Burevestnik