KPK: Paspor Harun Masiku Dicabut, Perburuan Buronan 5 Tahun Berlanjut
KPK menyatakan bahwa paspor mantan Caleg PDIP, Harun Masiku, telah dicabut oleh Kantor Imigrasi untuk mempermudah perburuan buronan. Langkah ini diambil untuk mencegah Harun Masiku keluar dari Indonesia atau memudahkan pencarian jika berada di luar negeri. KPK telah mengajukan pencabutan paspor sejak 2020, saat Masiku masuk DPO. Meskipun tanggal pasti pencabutan tidak dirinci, perburuan terhadap Harun Masiku masih terus berlanjut.
Berita Terbaru

Instagram Ramai Tren 'Your Algorithm', Begini Cara Ikutnya

Hansi Flick Frustrasi Berat, Gaya Bertahan Barcelona Kini Mudah Dibaca Lawan

Kebakaran Pabrik Limbah di Bekasi: Tak Ada Korban Jiwa, Diduga Korsleting

Rusia Luncurkan Kartu SIM Anak, Orang Tua Bisa Lacak Lokasi Real-time

Drama 'Cinta Sepenuh Jiwa': Lala Diusir Lidya, Julian Panik Mencari ke Taman Danau

OJK: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.181 T, Tumbuh 3,39% per September

Dukungan Regulasi AS: Separuh Hedge Fund Dunia Kini Masuk Kripto

AC Milan: Pulisic Kembali, Siap Gempur Parma di Serie A

Ahmad Muzani: Tak Ada Halangan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Rusia Jadi Tuan Rumah Kongres Bahasa Indonesia Pertama, Dorong Pengakuan Global
