KPK: Paspor Harun Masiku Dicabut, Perburuan Buronan 5 Tahun Berlanjut

KPK menyatakan bahwa paspor mantan Caleg PDIP, Harun Masiku, telah dicabut oleh Kantor Imigrasi untuk mempermudah perburuan buronan. Langkah ini diambil untuk mencegah Harun Masiku keluar dari Indonesia atau memudahkan pencarian jika berada di luar negeri. KPK telah mengajukan pencabutan paspor sejak 2020, saat Masiku masuk DPO. Meskipun tanggal pasti pencabutan tidak dirinci, perburuan terhadap Harun Masiku masih terus berlanjut.
Masih Seputar nasional

KPK Periksa Mantan Dirut Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Tol Sumatra

KPK Kejar Harun Masiku ke Luar Kota Berbekal Informasi Lokasi

PPATK Temukan Rekening Dormant Pemerintah dan Bansos Bernilai Triliunan Rupiah

DPR Dorong Revisi UU Haji, Pengelolaan Beralih ke BP Haji

TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Mayer Wenda di Papua, Satu Tewas

MA Panggil Tiga Hakim Terkait Aduan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula

MA: Hakim Dilaporkan Tom Lembong Tetap Pimpin Sidang, Tunggu Klarifikasi Etik

Prabowo Pimpin Sidang Kabinet, Soroti Geopolitik dan Ketidakpastian Ekonomi Global

KPK Hanya Dua Kali OTT Semester I 2025, Koruptor Lebih Cerdik Hindari Penyadapan

Kejagung Tetap Eksekusi Silfester Matutina dalam Kasus Penghinaan JK