nasional.kompas.com

KPK menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 terkait penyelidikan kasus kuota haji 2024. Pemanggilan ini dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah pihak dari Kementerian Agama dan agen perjalanan. KPK mendeteksi adanya penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji yang diajukan pemerintah sebanyak 20.000 kepada Pemerintah Arab Saudi. KPK menegaskan akan memanggil siapa pun yang dapat membantu proses penyelidikan.
Masih Seputar nasional

Sekjen PBB Tunjuk Pemuda Indonesia Jadi Penasihat Iklim

Pertamina Kirim Perdana SAF dari Minyak Jelantah

KPK Geledah Kemenkes, Sita Dokumen Kasus RSUD Kolaka Timur

KPK Geledah Kantor Kemenkes Terkait Korupsi RSUD Kolaka Timur

Koster Tegaskan TPA Suwung Jadi Taman Kota, Bukan Mal

Polisi Cabuli Tahanan Perempuan Berulang Kali di Sel Polres Luwu
Kejagung Proses Red Notice Dua Buron Korupsi

KPK Kaitkan Penggeledahan Kemenkes dengan Korupsi RSUD Kolaka Timur
Puan Mendesak PBB Ambil Tindakan Serius Atasi Krisis Gaza

Tom Lembong Enggan Komentari Proses Hukum Terdakwa Kasus Gula Lain

KPK Sita Dokumen Kemenkes Terkait Suap RSUD Kolaka Timur