Komisi Yudisial Analisis Laporan Tom Lembong Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Komisi Yudisial (KY) akan menganalisis laporan Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam kasus korupsi impor gula. KY akan memverifikasi laporan, memeriksa pelapor, dan membuka kemungkinan memeriksa pihak terlapor. Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus yang merugikan negara Rp 194,72 miliar. Meski mendapat abolisi dari Presiden Prabowo dan telah dibebaskan, KY tetap menindaklanjuti laporan ini dan akan merekomendasikan sanksi jika hakim terbukti melanggar kode etik.
Masih Seputar nasional

Polda Jabar Akan Beri Keterangan Soal Kabar Penangkapan Eks CEO eFishery

Hujan Deras Picu Banjir di Jakarta Timur, Enam RT Terdampak

Kejagung dan Polda Metro Bantah Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

Pemerintah Terapkan Kebijakan Diskon Tiket Pesawat untuk Dorong Sektor Pariwisata Domestik

KPK Panggil Tenaga Ahli BPK RI Terkait Korupsi Iklan Bank BJB, Kerugian Rp 222 Miliar

Mantan CEO eFishery dan Dua Petinggi Tersangka Penipuan Investasi Belasan Miliar Rupiah

Mendikdasmen Larang Roblox untuk Murid: Kekerasan dan Kata Tidak Pantas Jadi Alasan

Kemendagri Minta Evaluasi CFD: Penyimpangan Jadi Pasar Kaget dan Masalah Sampah

Presiden Prabowo Beri Amnesti 6 Napi Makar Papua, Simbol Persatuan Bangsa

Lemhannas: Dunia Tidak Baik-Baik Saja, Stabilitas Nasional Indonesia Terancam