Kemkomdigi Wajibkan Fitur Kontrol Orang Tua di Platform Digital untuk Lindungi Anak
Kemkominfo mewajibkan semua platform digital menyediakan fitur kontrol orang tua sesuai PP Tunas untuk melindungi anak dari konten negatif. Fitur ini harus mudah dipahami agar orang tua dapat memantau dan membatasi akses anak. PSE juga wajib menerapkan pengaturan privasi dan tidak melacak data anak. Data UNICEF menunjukkan 89% anak Indonesia mengakses internet dengan paparan konten seksual yang tinggi. Pemerintah berkomitmen penuh terhadap kepatuhan platform digital demi keamanan anak.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
