Kemkomdigi Wajibkan Fitur Kontrol Orang Tua di Platform Digital untuk Lindungi Anak

Kemkominfo mewajibkan semua platform digital menyediakan fitur kontrol orang tua sesuai PP Tunas untuk melindungi anak dari konten negatif. Fitur ini harus mudah dipahami agar orang tua dapat memantau dan membatasi akses anak. PSE juga wajib menerapkan pengaturan privasi dan tidak melacak data anak. Data UNICEF menunjukkan 89% anak Indonesia mengakses internet dengan paparan konten seksual yang tinggi. Pemerintah berkomitmen penuh terhadap kepatuhan platform digital demi keamanan anak.
Masih Seputar nasional

Lahan Konservasi Gajah 90.000 Hektare Prabowo di Aceh Mulai Digunakan

Kopassus, Marinir, Kopasgat Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga TNI

Prabowo Pimpin Sidang Kabinet: Indonesia Tak Terpancing Gejolak Global

Menlu RI: Bantuan Gaza Jangan Airdrop, Risiko Tinggi dan Kelaparan Mendesak

MA Panggil Tiga Hakim Perkara Tom Lembong untuk Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senior PPDS Undip Ancam dan Maki Junior, Terungkap di Sidang Kasus Aulia Risma

KPK Laporkan Kepatuhan LHKPN 91,26% hingga Juli 2025, Legislatif Paling Rendah

Kisruh Bandung Zoo Berlanjut: Massa Jebol Gerbang, Wali Kota Ancam Tinjau Izin

KPK Minta Maaf Hanya 2 OTT dalam 6 Bulan, Sebut Koruptor Makin Canggih

Eks Pegawai UIN Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pabrik Uang Palsu