Kejagung Tetapkan Riza Chalid DPO Usai Mangkir Tiga Kali di Kasus Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung akan menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai DPO karena mangkir tiga kali dari panggilan terkait kasus korupsi di PT Pertamina. Penetapan ini diperlukan untuk pengajuan red notice ke Interpol. Riza Chalid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina terkait kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Dari 18 tersangka, hanya Riza Chalid yang belum ditahan.
Masih Seputar nasional

Kapolri Mutasi 61 Perwira Polri Agustus 2025, DPR Dorong Pembenahan Internal

PKB Usulkan Pilkada Lewat DPRD, Soroti Biaya dan Korupsi

Investasi Babi Rp10 T di Jepara Tertunda Setelah Fatwa Haram MUI Jateng

Warga Pati Demo Tolak Kenaikan PBB 250%, Picu Kericuhan dengan Satpol PP

Polda Jabar Bongkar Sindikat Penjualan Bayi Internasional dan Lokal

Polda Jabar Ungkap Jaringan Jual Beli 43 Bayi, Termasuk ke Singapura dan Indonesia

Panglima TNI Rotasi 42 Pati, Pangdam Siliwangi dan Gubernur Akmil Berganti

Panglima TNI Mutasi 42 Perwira Tinggi, Pangdam Siliwangi Berganti

Istana Turun Tangan Selesaikan Polemik Royalti Musik Ruang Publik

Menag Ajak Umat Beragama Apresiasi Pembangunan Rumah Ibadah