Kejagung Tetapkan Riza Chalid DPO Usai Mangkir Tiga Kali di Kasus Korupsi Pertamina
Kejaksaan Agung akan menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai DPO karena mangkir tiga kali dari panggilan terkait kasus korupsi di PT Pertamina. Penetapan ini diperlukan untuk pengajuan red notice ke Interpol. Riza Chalid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina terkait kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Dari 18 tersangka, hanya Riza Chalid yang belum ditahan.
Berita Terbaru

iPhone Air 2: Dua Kamera Belakang Siap Hadir, Desain Ultra Tipis Tetap Bertahan?

Nova Arianto Ungkap Alasan Cadangkan Gholy dan Mierza Lawan Brasil

Polda Jatim Bekuk Dua Perampok Minimarket, Punya Senjata Rakitan

Rp 16.600 Triliun: Pemegang Saham Tesla Sahkan Paket Bayaran Raksasa Elon Musk

Rumor Pernikahan Nassar dan Lala Nurlela, Hanya Akal-akalan Igun?

Pertumbuhan Ekonomi Q3 2025: Apindo Sebut Sesuai Prediksi, Sektor Jasa Jadi Penggerak Utama

Chip Analog China 1.000 Kali Lebih Cepat dari GPU Nvidia dan AMD

Mayweather Tolak Rp130 M Lawan Margarito, Keputusan Terbukti Bijak

Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Idham Azis Kembali dalam Daftar

Trump: Tak Ada Pejabat AS Hadiri KTT G20 di Afrika Selatan
