Kejagung Tetapkan Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, DPO Kasus Korupsi Chromebook
Kejaksaan Agung menetapkan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim, sebagai DPO terkait korupsi Program Digitalisasi Pendidikan. Jurist Tan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kejagung memproses Red Notice melalui Interpol. Kasus ini terkait pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun yang dinilai tidak efektif. Negara diduga merugi Rp1,98 triliun akibat perbuatan tersangka.
Berita Terbaru

Bocoran Samsung Galaxy A57: Chipset Exynos 1680 Siap Gantikan A56

Persikabo 1973 & RANS Nusantara FC: Terdegradasi ke Liga Nusantara

Mensesneg Tanggapi Pro Kontra Gelar Pahlawan Soeharto: Bagian Demokrasi

Hakim AS Perintahkan Trump Bayar Penuh Bantuan Pangan, Cegah Kelaparan

Usai Digugat Cerai Raisa, Hamish Daud Tegaskan Tak Ada Perselingkuhan

BI Siapkan Jurus Baru: Dorong Pasar Obligasi Korporasi yang Jauh Tertinggal

Tianwen-1 China Abadikan Komet Antarbintang 3I/ATLAS di Mars

MotoGP Portugal: Sprint Race Malam Ini, Perebutan Poin Perdana Dimulai

KPAI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Siswa SMP di Sekolah Internasional

Trump Ancam Wali Kota New York Terpilih: 'Bersikap Baik atau Gagal!'
