Kejagung Tetapkan Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, DPO Kasus Korupsi Chromebook

www.cnnindonesia.com

image cover

Kejaksaan Agung menetapkan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim, sebagai DPO terkait korupsi Program Digitalisasi Pendidikan. Jurist Tan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kejagung memproses Red Notice melalui Interpol. Kasus ini terkait pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun yang dinilai tidak efektif. Negara diduga merugi Rp1,98 triliun akibat perbuatan tersangka.