Kejagung Tetapkan Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, DPO Kasus Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung menetapkan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim, sebagai DPO terkait korupsi Program Digitalisasi Pendidikan. Jurist Tan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kejagung memproses Red Notice melalui Interpol. Kasus ini terkait pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun yang dinilai tidak efektif. Negara diduga merugi Rp1,98 triliun akibat perbuatan tersangka.
Masih Seputar nasional

Pemerintah Siapkan Insentif Rp 30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah 3T

Prabowo Buka Sidang Kabinet: Strategi Pemerintah Benar, Lawan Pemiskiran Rakyat

KPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji 2024

KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Legislatif Terendah Tahun 2025

Prabowo Tegaskan Pemerintah Tak Tolerir Pemiskinan Rakyat oleh Aktor Ekonomi

Komisi I DPR Desak Pemerintah Perkuat Posisi RI di Ambalat Hadapi Klaim Malaysia

Kemkomdigi Wajibkan Fitur Kontrol Orang Tua di Platform Digital untuk Lindungi Anak

Lahan Konservasi Gajah 90.000 Hektare Prabowo di Aceh Mulai Digunakan

Kopassus, Marinir, Kopasgat Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga TNI

Prabowo Pimpin Sidang Kabinet: Indonesia Tak Terpancing Gejolak Global