Kejagung Tetapkan Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, DPO Kasus Korupsi Chromebook

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

6 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Kejaksaan Agung menetapkan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim, sebagai DPO terkait korupsi Program Digitalisasi Pendidikan. Jurist Tan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kejagung memproses Red Notice melalui Interpol. Kasus ini terkait pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun yang dinilai tidak efektif. Negara diduga merugi Rp1,98 triliun akibat perbuatan tersangka.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang