Kejagung Tetapkan Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, DPO Kasus Korupsi Chromebook
Kejaksaan Agung menetapkan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim, sebagai DPO terkait korupsi Program Digitalisasi Pendidikan. Jurist Tan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kejagung memproses Red Notice melalui Interpol. Kasus ini terkait pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun yang dinilai tidak efektif. Negara diduga merugi Rp1,98 triliun akibat perbuatan tersangka.
Berita Terbaru

Infinix Perkenalkan Smart TV X5L 43 Inci, Usung Google TV dan Desain Frameless

Arsenal Manfaatkan Jadwal, Bisa Unggul 10 Poin di Liga Inggris

Putusan MKD untuk Anggota DPR Dipertanyakan, Dinilai Hanya Formalitas

AS Hapus Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa dari Daftar Teroris

Hamish Daud Klarifikasi Isu Selingkuh dengan Sabrina Alatas Usai Digugat Cerai Raisa

Prabowo Panggil Ignasius Jonan, Bahasa Kereta Cepat Whoosh 2 Jam?

Oppo Reno15 Series Siap Meluncur, Bawa Kamera 200MP dan Fitur Video Canggih

Enzo Maresca: Chelsea Belum Saatnya Bicara Gelar Juara Liga Inggris

Prabowo Resmi Lantik Komisi Reformasi Polri, Soroti Budaya Kerja

Fukushima Geger: Serangan Beruang Lukai Pria, Militer Jepang Dikerahkan
