Kejagung Tetap Eksekusi Silfester Matutina dalam Kasus Penghinaan JK
Kejaksaan Agung akan mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, terkait kasus penghinaan terhadap Jusuf Kalla (JK). Klaim perdamaian Silfester dengan JK tidak memengaruhi eksekusi karena kasus telah inkrah sejak 2019. Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum JK pada 2017 atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Silfester dikenal sebagai relawan pendukung Jokowi dan sempat menjadi Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
