Kejagung Tetap Eksekusi Silfester Matutina dalam Kasus Penghinaan JK

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

6 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Kejaksaan Agung akan mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, terkait kasus penghinaan terhadap Jusuf Kalla (JK). Klaim perdamaian Silfester dengan JK tidak memengaruhi eksekusi karena kasus telah inkrah sejak 2019. Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum JK pada 2017 atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Silfester dikenal sebagai relawan pendukung Jokowi dan sempat menjadi Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang