Kejagung Tetap Eksekusi Silfester Matutina dalam Kasus Penghinaan JK

Kejaksaan Agung akan mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, terkait kasus penghinaan terhadap Jusuf Kalla (JK). Klaim perdamaian Silfester dengan JK tidak memengaruhi eksekusi karena kasus telah inkrah sejak 2019. Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum JK pada 2017 atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Silfester dikenal sebagai relawan pendukung Jokowi dan sempat menjadi Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran.
Masih Seputar nasional

Kejagung Tetapkan Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, DPO Kasus Korupsi Chromebook

Pemerintah Siapkan Insentif Rp 30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah 3T

Prabowo Buka Sidang Kabinet: Strategi Pemerintah Benar, Lawan Pemiskiran Rakyat

KPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji 2024

KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Legislatif Terendah Tahun 2025

Prabowo Tegaskan Pemerintah Tak Tolerir Pemiskinan Rakyat oleh Aktor Ekonomi

Komisi I DPR Desak Pemerintah Perkuat Posisi RI di Ambalat Hadapi Klaim Malaysia

Kemkomdigi Wajibkan Fitur Kontrol Orang Tua di Platform Digital untuk Lindungi Anak

Lahan Konservasi Gajah 90.000 Hektare Prabowo di Aceh Mulai Digunakan

Kopassus, Marinir, Kopasgat Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga TNI