Kejagung Tetap Eksekusi Silfester Matutina dalam Kasus Penghinaan JK

nasional.kompas.com

image cover

Kejaksaan Agung akan mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, terkait kasus penghinaan terhadap Jusuf Kalla (JK). Klaim perdamaian Silfester dengan JK tidak memengaruhi eksekusi karena kasus telah inkrah sejak 2019. Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum JK pada 2017 atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Silfester dikenal sebagai relawan pendukung Jokowi dan sempat menjadi Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran.