Kejagung Tegaskan Abolisi Tom Lembong Personal, Tak Bebaskan Terdakwa Gula Lain
Kejagung merespons permintaan Hotman Paris terkait pembebasan terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula setelah abolisi Tom Lembong. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa abolisi adalah hak terdakwa, namun keputusan ada di tangan Presiden. Anang menegaskan bahwa abolisi Tom Lembong bersifat personal dan tidak memengaruhi terdakwa lain. Abolisi tidak menghapus tindak pidana, hanya menghentikan proses hukum pidananya. Beberapa terdakwa dari pihak swasta masih menjalani proses hukum.
Masih Seputar nasional

MA Pelajari Laporan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Korupsi Tom Lembong

Prabowo Apresiasi Transisi Jokowi, Sebut Produksi Pangan Nasional Aman dan Kuat

MA Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Tom Lembong

Wamendagri Ribka Haluk Tinjau PSU Papua, Berharap Ini Terakhir

Nasdem Gelar Rakernas di Makassar, Bahas Sistem Pemilu dan Putusan MK

Pemerintah DKI Rombak Komisaris BUMD, Angkat Sejumlah Orang Dekat Gubernur

Bupati Pati Jelaskan Pembubaran Posko Demo PBB, Prioritaskan Hari Jadi

Prabowo Pimpin Sidang Kabinet, Bahas Konflik Global dan HUT ke-80 RI

PPATK Jelaskan Penghentian Rekening Dormant untuk Lindungi Nasabah dari Kejahatan

Dua ASN di Banda Aceh Ditangkap Densus 88, Diduga Terlibat Jaringan Teroris NII