Kejagung Tegaskan Abolisi Tom Lembong Personal, Tak Bebaskan Terdakwa Gula Lain

www.cnnindonesia.com

image cover

Kejagung merespons permintaan Hotman Paris terkait pembebasan terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula setelah abolisi Tom Lembong. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa abolisi adalah hak terdakwa, namun keputusan ada di tangan Presiden. Anang menegaskan bahwa abolisi Tom Lembong bersifat personal dan tidak memengaruhi terdakwa lain. Abolisi tidak menghapus tindak pidana, hanya menghentikan proses hukum pidananya. Beberapa terdakwa dari pihak swasta masih menjalani proses hukum.