Kejagung Tegaskan Abolisi Tom Lembong Personal, Tak Bebaskan Terdakwa Gula Lain
Kejagung merespons permintaan Hotman Paris terkait pembebasan terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula setelah abolisi Tom Lembong. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa abolisi adalah hak terdakwa, namun keputusan ada di tangan Presiden. Anang menegaskan bahwa abolisi Tom Lembong bersifat personal dan tidak memengaruhi terdakwa lain. Abolisi tidak menghapus tindak pidana, hanya menghentikan proses hukum pidananya. Beberapa terdakwa dari pihak swasta masih menjalani proses hukum.
Berita Terbaru

FFWS Global Finals: RRQ Kazu Tereliminasi, Fokus Penuh ke Battle Royale

Simon Tahamata: Seleksi Bakat PSSI Terlambat, Eropa Mulai Usia 8 Tahun

Bahlil Lahadalia: Jasa Soeharto Lewat Transmigrasi Perkuat Persatuan Papua

Menlu Lavrov Menghilang dari Pertemuan Putin: Isyarat Tersingkir?

Arbani Yasiz Terbawa Emosi, Puji Detail Dinna Jasanti di Film Barunya

Kementerian UMKM Luncurkan SAPA UMKM, Perkuat Peran Ekonomi Nasional

Bocoran Samsung Galaxy A57: Chipset Exynos 1680 Siap Gantikan A56

Jack Della Maddalena: Islam Makhachev Lebih Hebat dari Khabib, Siap Juara Dua Kelas

Gubernur Banten Tawarkan Rumah Singgah, Cegah Warga Baduy Jadi Korban Kejahatan

Paus Leo XIV dan Mahmoud Abbas Desak Bantuan Gaza, Bahas Solusi Dua Negara