Kejagung Tegaskan Abolisi Tom Lembong Personal, Tak Bebaskan Terdakwa Gula Lain

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

6 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Kejagung merespons permintaan Hotman Paris terkait pembebasan terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula setelah abolisi Tom Lembong. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa abolisi adalah hak terdakwa, namun keputusan ada di tangan Presiden. Anang menegaskan bahwa abolisi Tom Lembong bersifat personal dan tidak memengaruhi terdakwa lain. Abolisi tidak menghapus tindak pidana, hanya menghentikan proses hukum pidananya. Beberapa terdakwa dari pihak swasta masih menjalani proses hukum.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang