www.cnnindonesia.com

Kejaksaan Agung menjelaskan penempatan dua Rantis Panser Anoa 6x6 di Gedung Kejagung adalah untuk pengamanan sekretariat Satgas PKH yang beranggotakan unsur TNI. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa. Ia membantah penempatan rantis terkait faktor lain dan menyatakan ini bagian dari pengamanan rutin. Hingga siang hari, dua rantis Anoa masih terparkir di kompleks Gedung Kejagung.
Masih Seputar nasional

Sidang PK Silfester Matutina Digelar, Kejaksaan Belum Eksekusi Vonis JK

Kemenham Desak TNI Evaluasi Pembinaan Prajurit Imbas Kematian Prada Lucky
Gunung Dempo Erupsi 1.300 Meter, Tubuh Gunung Membesar
Pemerintah Targetkan Rp11,07 T untuk LPDP di 2026

KPK Pastikan Usut Tuntas TPPU Setya Novanto Usai Bebas Bersyarat

KPK Kembali Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji 2024
BGN Jelaskan Anggaran MBG Rp 335 T Fokus Intervensi Gizi

PPHN Muncul Kembali, Jadi Kompas Pembangunan Indonesia Emas 2045

DPR Uji Calon Hakim MK Pengganti Arief Hidayat pada 20 Agustus
Kepala BGN: Keracunan Makanan Risiko Terbesar Proyek Makan Gratis

Rusia Serang Ukraina, NATO Siagakan Jet Tempur Polandia-Swedia