HUT ke-80 RI: DKI Jakarta Beri Tarif Transportasi Rp 80 dan Insentif Pajak
Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan tarif khusus Rp 80 untuk seluruh transportasi umum, termasuk Transjabodetabek, pada 17 Agustus 2025 dalam rangka HUT ke-80 RI. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan kebijakan ini. Selain itu, Pemprov DKI juga masih memberlakukan insentif pengurangan PBBKB hingga 31 Agustus 2025, di mana masyarakat hanya membayar pokok pajak.
Berita Terbaru

Bocoran Samsung Galaxy A57: Chipset Exynos 1680 Siap Gantikan A56

Persikabo 1973 & RANS Nusantara FC: Terdegradasi ke Liga Nusantara

Mensesneg Tanggapi Pro Kontra Gelar Pahlawan Soeharto: Bagian Demokrasi

Hakim AS Perintahkan Trump Bayar Penuh Bantuan Pangan, Cegah Kelaparan

Usai Digugat Cerai Raisa, Hamish Daud Tegaskan Tak Ada Perselingkuhan

BI Siapkan Jurus Baru: Dorong Pasar Obligasi Korporasi yang Jauh Tertinggal

Tianwen-1 China Abadikan Komet Antarbintang 3I/ATLAS di Mars

MotoGP Portugal: Sprint Race Malam Ini, Perebutan Poin Perdana Dimulai

KPAI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Siswa SMP di Sekolah Internasional

Trump Ancam Wali Kota New York Terpilih: 'Bersikap Baik atau Gagal!'
