HUT ke-80 RI: DKI Jakarta Beri Tarif Transportasi Rp 80 dan Insentif Pajak

news.republika.co.id

Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan tarif khusus Rp 80 untuk seluruh transportasi umum, termasuk Transjabodetabek, pada 17 Agustus 2025 dalam rangka HUT ke-80 RI. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan kebijakan ini. Selain itu, Pemprov DKI juga masih memberlakukan insentif pengurangan PBBKB hingga 31 Agustus 2025, di mana masyarakat hanya membayar pokok pajak.

Cari berita serupa