Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta di PTUN Bandung atas Kebijakan Rombel
Delapan organisasi sekolah swasta menggugat Gubernur Jawa Barat ke PTUN Bandung terkait kebijakan penambahan rombel di sekolah negeri yang memungkinkan satu kelas diisi hingga 50 siswa. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor 121/G/2025/PTUN.BDG dan mempersoalkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Kebijakan ini menuai polemik karena dianggap tidak adil dan berpotensi melanggar hukum. Pemprov Jabar berdalih kebijakan ini bertujuan mencegah anak putus sekolah dan menyiapkan solusi jangka panjang berupa pembangunan ruang kelas baru.
Berita Terbaru

iPhone Lipat Apple: Kamera Bawah Layar 24 MP, Resolusi Tertinggi di Dunia

Pep Guardiola Terang-terangan Kangen Jürgen Klopp, Akui Rivalitasnya Bikin Lebih Baik

MPR RI: Pelestarian Wayang Harus Konsisten, Jangan Sampai Punah!

Brasil Selatan Diterjang Tornado: 5 Tewas, 130 Terluka Parah

Usai Digugat Cerai, Julia Prastini Tampil Tanpa Hijab Bersama Pria Diduga Selingkuhan

Raup Cuan Rp100 Ribu Sehari: Deretan Aplikasi Penghasil Uang Populer

Daya Tahan Baterai Ponsel: Bukan Hanya Angka mAh, Ini Penentunya

Prediksi Liga Inggris: MU Terancam, Tottenham Unggul di Kandang

Dishub Jepara Tambah Jadwal Kapal ke Karimunjawa, Antisipasi Lonjakan Wisatawan

RSF Sudan Setujui Gencatan Senjata, Siap Berunding Akhiri Perang
