Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta di PTUN Bandung atas Kebijakan Rombel

Delapan organisasi sekolah swasta menggugat Gubernur Jawa Barat ke PTUN Bandung terkait kebijakan penambahan rombel di sekolah negeri yang memungkinkan satu kelas diisi hingga 50 siswa. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor 121/G/2025/PTUN.BDG dan mempersoalkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Kebijakan ini menuai polemik karena dianggap tidak adil dan berpotensi melanggar hukum. Pemprov Jabar berdalih kebijakan ini bertujuan mencegah anak putus sekolah dan menyiapkan solusi jangka panjang berupa pembangunan ruang kelas baru.
Masih Seputar nasional
Kejagung Tegaskan Abolisi Tom Lembong Personal, Tak Bebaskan Terdakwa Gula Lain

MA Pelajari Laporan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Korupsi Tom Lembong

Prabowo Apresiasi Transisi Jokowi, Sebut Produksi Pangan Nasional Aman dan Kuat

MA Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Tom Lembong

Wamendagri Ribka Haluk Tinjau PSU Papua, Berharap Ini Terakhir

Nasdem Gelar Rakernas di Makassar, Bahas Sistem Pemilu dan Putusan MK

Pemerintah DKI Rombak Komisaris BUMD, Angkat Sejumlah Orang Dekat Gubernur

Bupati Pati Jelaskan Pembubaran Posko Demo PBB, Prioritaskan Hari Jadi

Prabowo Pimpin Sidang Kabinet, Bahas Konflik Global dan HUT ke-80 RI

PPATK Jelaskan Penghentian Rekening Dormant untuk Lindungi Nasabah dari Kejahatan