DPR Yakin Revisi UU Haji Perbaiki Kualitas dan Pangkas Antrean Jemaah

nasional.kompas.com

image cover

Anggota Komisi VIII DPR RI menyatakan revisi UU Haji akan tingkatkan kualitas penyelenggaraan haji. Revisi ini memisahkan fungsi pelayanan ke Badan Pelaksana Haji (BP Haji) dari pengelolaan dana di BPKH. Transisi kelembagaan yang mulus penting agar pelayanan tidak terganggu, terutama jelang musim haji 2026. Reformasi tata kelola diharapkan pangkas antrean dan biaya haji.