Inggris Ancam Penjara 5 Tahun untuk Iklan Penyelundupan Manusia di Medsos
Pemerintah Inggris akan menjatuhkan hukuman hingga lima tahun penjara dan denda besar bagi individu yang mengiklankan paspor palsu atau layanan penyelundupan manusia di media sosial. Langkah ini bertujuan untuk menghalangi migran menyeberangi Selat Inggris. Menteri Dalam Negeri menyatakan tindakan ini untuk menghentikan taktik terang-terangan kelompok penyelundup. Lebih dari 25.000 orang telah mencapai Inggris dengan perahu pada tahun ini.
Berita Terbaru

Jensen Huang: China Akan Menangkan Perlombaan AI Lawan AS

Manchester United: Siapa Pengisi Wing-Back Kiri Lawan Tottenham?

Warga Salatiga Minta Gibran Libatkan Singkong dalam Menu Makan Bergizi Gratis

Paspor Malaysia Melesat ke Peringkat 3 Dunia, Indonesia Tertinggal Jauh

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Termuda dalam Seabad

IIF Sukses Terbitkan Obligasi Rp1,5 T, Investor Percaya Penuh

iPhone Hilang Tanpa iCloud? Jangan Panik, Ini Cara Melacaknya!

Michele Pirro: Marc Marquez Mengamuk di MotoGP 2026, Lebih Lapar Kemenangan!

Perkuat Ketahanan Pangan: PU & Kemenkop Teken MoU Bangun Koperasi Desa

Setelah 40 Tahun, Nancy Pelosi Putuskan Pensiun dari Kongres AS
