OJK Revisi Aturan Rekening Pasif, Jamin Stabilitas Keuangan dan Lindungi Nasabah

www.pikiran-rakyat.com

image cover

OJK berencana merevisi aturan terkait rekening pasif (dormant) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan revisi ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi perbankan dan melindungi hak nasabah. Revisi diharapkan memperjelas status dana di rekening tidak aktif, mendorong transparansi, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. Hal ini dilakukan setelah PPATK membekukan rekening bank tidak aktif milik nasabah.