OJK Revisi Aturan Rekening Pasif, Jamin Stabilitas Keuangan dan Lindungi Nasabah

OJK berencana merevisi aturan terkait rekening pasif (dormant) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan revisi ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi perbankan dan melindungi hak nasabah. Revisi diharapkan memperjelas status dana di rekening tidak aktif, mendorong transparansi, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. Hal ini dilakukan setelah PPATK membekukan rekening bank tidak aktif milik nasabah.
Masih Seputar ekonomi

Rupiah Menguat Signifikan Setelah Data NFP AS Jauh di Bawah Ekspektasi

APSyFI Peringatkan Risiko Industri Tekstil Usai Penolakan BMAD Impor China

Menhub Dudy Purwagandhi Sidak Bandara Soetta, Pesawat Tak Penuhi Standar Dilarang Terbang

Krisis 1932: Sukarno-Hatta Kritik Klaim Hidup 2,5 Sen Sehari

Freeport Indonesia Prioritaskan Domestik Meski Tarif Nol AS, Kebijakan Trump Guncang Asia

Anak Usaha Astra Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ, ACSET Klaim Tak Berdampak Material

Danantara Hapus Tantiem Komisaris BUMN: Tata Kelola Membaik, Minat Talenta Terancam

Karyawan Jakarta Tercekik Biaya Transportasi, Kemenhub Soroti Integrasi

Menhut Buka Partisipasi Masyarakat Kelola Hutan, Gandeng UMB untuk Konservasi

Mentan Dorong Hilirisasi Pertanian: Investasi Rp371 T, Target 8,6 Juta Kerja