DPR Dorong Penguatan Pengawasan PMK Emas Baru untuk Optimalisasi Penerimaan Negara
Komisi XI DPR RI menyoroti perlunya penguatan fundamental dalam PMK No. 51 dan 52 tahun 2025, terutama dalam aspek pengawasan. Walaupun PMK ini positif dengan pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan, diperlukan definisi operasional yang lebih rigid. Misbakhun menekankan pentingnya memperjelas perlakuan pajak untuk transaksi emas non fisik atau digital, serta membangun sistem pengawasan terpadu untuk mencegah penghindaran pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Berita Terbaru

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

Ruben Amorim Ubah Total Budaya Tim Manchester United, Leny Yoro Ungkap Kunci Sukses

ESDM Buka Suara: Bahan Bakar BOBIBOS RON 98 Belum Resmi Diuji

Jepang Anugerahi Bintang Jasa Dua WNI, Perkuat Ikatan Budaya dan Diplomasi

Kontroversi Nessie Judge: Foto Junko Furuta Muncul di Video NCT Dream

Kuota Impor BBM Swasta 2026: Peluang Tambah, ESDM Tunggu Data Konsumsi

Telkom Raih Penghargaan, Percepat Penurunan Stunting Nasional

Enzo Maresca Tuai Kritik Tajam di Chelsea: Rotasi Pemain Bikin Tim Sulit Konsisten?

Pemerintah Gelontorkan Rp371 Triliun, Target 3 Juta Pekerja di Hilirisasi Pangan

Miliarder John Catsimatidis Ngamuk: Ancam Pindah Bisnis dari New York
