DPR Dorong Penguatan Pengawasan PMK Emas Baru untuk Optimalisasi Penerimaan Negara

finance.detik.com

image cover

Komisi XI DPR RI menyoroti perlunya penguatan fundamental dalam PMK No. 51 dan 52 tahun 2025, terutama dalam aspek pengawasan. Walaupun PMK ini positif dengan pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan, diperlukan definisi operasional yang lebih rigid. Misbakhun menekankan pentingnya memperjelas perlakuan pajak untuk transaksi emas non fisik atau digital, serta membangun sistem pengawasan terpadu untuk mencegah penghindaran pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara.