DPR Dorong Penguatan Pengawasan PMK Emas Baru untuk Optimalisasi Penerimaan Negara

Komisi XI DPR RI menyoroti perlunya penguatan fundamental dalam PMK No. 51 dan 52 tahun 2025, terutama dalam aspek pengawasan. Walaupun PMK ini positif dengan pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan, diperlukan definisi operasional yang lebih rigid. Misbakhun menekankan pentingnya memperjelas perlakuan pajak untuk transaksi emas non fisik atau digital, serta membangun sistem pengawasan terpadu untuk mencegah penghindaran pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Masih Seputar ekonomi

Kemendagri Tekankan Peran BUMD untuk Ekonomi Lokal Berkelanjutan

Kemnaker Luncurkan Pelatihan Vokasi Baru, Dorong Penyerapan Tenaga Kerja

Limbah Plastik Rugikan Dunia Rp 24.450 Triliun per Tahun, Ancam Kesehatan Global

Kemenperin Ajak Industri Dukung Transformasi Hijau di Green Run 2025

OJK Dukung Konsolidasi BUMN Asuransi Meski Belum Ada Pengajuan Resmi

Gubernur Kaltim Ajak PINBAS Kembangkan Kakao dan Lada Unggul

Ekonom dan Pengusaha Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Q2 2025 Melambat di Bawah 5%

Emas Dunia Menguat karena Ekspektasi The Fed; Harga Lokal Bervariasi

IHSG Diprediksi Melemah atau Mendatar, Investor Cermati Data Ekonomi

OJK Minta Bank Blokir 25.912 Rekening Terkait Judi Online