DJP Wajibkan Exchanger Kripto Asing Pungut PPh 1%, Dorong Transaksi Lokal
DJP akan menunjuk exchanger kripto asing untuk memungut PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 50 Tahun 2025. Tarif PPh 22 untuk exchanger asing yang ditunjuk adalah 1%, lebih tinggi dari tarif lokal yang hanya 0,21%. Kebijakan ini bertujuan mendorong transaksi di exchanger dalam negeri. Exchanger luar negeri yang tidak ditunjuk tetap wajib melapor dan menyetor PPh 22 secara mandiri.
Berita Terbaru

Komdigi: Teknologi NTN-D2D Masih Kajian Awal untuk Konektivitas Nasional

MotoGP Portugal 2025: 5 Pembalap Calon Juara, Alex Marquez Paling Gacor?

BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Tersangka Narkoba Ditangkap Usai Melawan

Mesin Lepas Usai Lepas Landas, Pesawat Kargo UPS Tewaskan 12 Orang di Kentucky

Vadel Badjideh: PT DKI Jakarta Perberat Vonis Jadi 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Kemnaker Raih Penghargaan KPK: Terbaik ke-2 Pengendalian Gratifikasi

Astronot China Ciptakan Sejarah, Gelar BBQ Pertama di Luar Angkasa

Jamie Carragher: Ancaman Terbesar Arsenal Bukan Man City, Tapi Erling Haaland

Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Berjasa Besar bagi Bangsa

Prancis Bekukan Operasi Shein: Skandal Boneka Seks Anak Seret Temu, AliExpress
