Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan PT PIM, Mutu Tak Sesuai SNI

Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka dari PT Padi Indonesia Maju (PIM) terkait pelanggaran mutu beras oplosan. Tersangka termasuk Presiden Direktur, Kepala Pabrik, dan Kepala QC. Kasus bermula dari laporan bahwa empat merek beras premium PT PIM tidak sesuai standar mutu. Hasil uji lab menunjukkan ketidaksesuaian dengan SNI. Penyidik menyita 58,9 ton beras. Tersangka dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Produsen lain seperti PT Food Station juga ditemukan melanggar aturan.
Masih Seputar nasional

DPR Desak Audit Gizi dan Keamanan Program Makan Bergizi Gratis Setelah Kasus Keracunan

KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan Kuota Haji 2024, Periksa Pegawai Kemenag

Kali Ciliwung Meluap, 16 RT di Jakarta Terendam Banjir hingga 80 Cm

Pipa Gas Pertamina di Subang Meledak, Dua Karyawan Terluka

Kominfo Larang Starlink Jelajah di Darat, Kecuali Kapal Laut

Pemerintah Buru Riza Chalid, Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong

Guru SD di Makassar Dibentak Polisi Saat Lapor Pencurian, Petugas Diperiksa Propam

KPK: Status Bersalah Hasto Melekat Usai Amnesti; Dasco Bantah Kaitan Dukungan PDIP

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis Eks Pejabat Kemenkes Kasus Korupsi APD Covid-19

Prabowo Beri Amnesti 1.178 Terpidana Melalui Keppres 2025