Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan PT PIM, Mutu Tak Sesuai SNI
Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka dari PT Padi Indonesia Maju (PIM) terkait pelanggaran mutu beras oplosan. Tersangka termasuk Presiden Direktur, Kepala Pabrik, dan Kepala QC. Kasus bermula dari laporan bahwa empat merek beras premium PT PIM tidak sesuai standar mutu. Hasil uji lab menunjukkan ketidaksesuaian dengan SNI. Penyidik menyita 58,9 ton beras. Tersangka dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Produsen lain seperti PT Food Station juga ditemukan melanggar aturan.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
