Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan PT PIM, Mutu Tak Sesuai SNI

www.cnnindonesia.com

image cover

Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka dari PT Padi Indonesia Maju (PIM) terkait pelanggaran mutu beras oplosan. Tersangka termasuk Presiden Direktur, Kepala Pabrik, dan Kepala QC. Kasus bermula dari laporan bahwa empat merek beras premium PT PIM tidak sesuai standar mutu. Hasil uji lab menunjukkan ketidaksesuaian dengan SNI. Penyidik menyita 58,9 ton beras. Tersangka dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Produsen lain seperti PT Food Station juga ditemukan melanggar aturan.