Bareskrim Duga Mantan CEO eFishery Gelapkan Rp15 Miliar Investasi

Bareskrim Polri menahan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, beserta dua mantan wakil presiden perusahaan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp15 miliar. eFishery juga dilaporkan atas dugaan pemalsuan laporan keuangan, dengan indikasi penggelembungan pendapatan hingga 600 juta dolar AS antara Januari-September 2024. Investigasi internal menemukan 75% catatan akuntansi palsu dan kerugian perusahaan mencapai 35,4 juta dolar AS.
Masih Seputar nasional

Panser Anoa di Kejaksaan Agung: Pengamanan Satgas Penertiban Hutan

Polres Jakpus Buka Suara Soal Penahanan Ibu dan Bayi Kasus Penipuan

Pemuda Skizofrenia Pembunuh Wanita di Jakarta Barat Dapat Amnesti Presiden

PN Sleman Hentikan Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat Ajukan Banding

Kejagung Buru Aset Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina Rp285 Triliun

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan PT PIM, Mutu Tak Sesuai SNI

DPR Desak Audit Gizi dan Keamanan Program Makan Bergizi Gratis Setelah Kasus Keracunan

KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan Kuota Haji 2024, Periksa Pegawai Kemenag

Kali Ciliwung Meluap, 16 RT di Jakarta Terendam Banjir hingga 80 Cm

Pipa Gas Pertamina di Subang Meledak, Dua Karyawan Terluka