LMKN Tegaskan Penyanyi Kafe Bebas Royalti, Kewajiban pada Pengelola Usaha
Penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak wajib membayar royalti, melainkan pemilik usaha sebagai pengguna yang wajib sesuai UU Hak Cipta. Regulasi ini diatur dalam Surat Keputusan Menkumham No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016. LMKN bertugas memberikan lisensi pemutaran lagu setelah royalti dibayarkan, dengan tarif yang disesuaikan. Sistem ini telah berjalan hampir satu dekade sebagai apresiasi hak cipta.
Berita Terbaru

Telkom Solution Raih Penghargaan "Best Digital Solution", Dorong Transformasi Digital B2B

Pelatih Brasil U-17: Indonesia U-17 Akan Tampil Habis-habisan di Piala Dunia

KPK: 51% Kasus Korupsi Dominasi Pejabat Daerah, Terkait Biaya Pilkada?

Trump Kecam Keras Zohran Mamdani, Ancam Cabut Kewarganegaraan

P Diddy Rayakan Ultah ke-56 di Penjara, Ini Menu Spesialnya

IHSG Melesat 0,13%, Pasar Asia Justru Anjlok Dihantam Sentimen Global

iPadOS 26.1: Slide Over Kembali, Produktivitas iPad Melonjak

Latihan Pernapasan: Kunci Atlet Raih Fokus dan Daya Tahan Maksimal

Jasa Raharja & Samsat: Diskon Menanti Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Trump: Kazakhstan Gabung Perjanjian Abraham, Normalisasi Hubungan Israel
