LMKN Tegaskan Penyanyi Kafe Bebas Royalti, Kewajiban pada Pengelola Usaha

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

5 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak wajib membayar royalti, melainkan pemilik usaha sebagai pengguna yang wajib sesuai UU Hak Cipta. Regulasi ini diatur dalam Surat Keputusan Menkumham No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016. LMKN bertugas memberikan lisensi pemutaran lagu setelah royalti dibayarkan, dengan tarif yang disesuaikan. Sistem ini telah berjalan hampir satu dekade sebagai apresiasi hak cipta.

💡 Fakta Utama Pembayaran Royalti

  • Penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti.
  • Kewajiban pembayaran royalti performing rights ini dibebankan kepada pemilik usaha sebagai pengguna.
  • Sistem pembayaran royalti performing rights ini telah berjalan selama hampir satu dekade sebagai bentuk apresiasi.

⚖️ Dasar Hukum & Peran LMKN

  • Kewajiban pembayaran royalti bagi pemilik usaha diatur sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta.
  • Regulasi spesifik mengenai pembayaran royalti oleh pengelola kafe dan restoran diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016.
  • LMKN bertugas memberikan lisensi pemutaran lagu kepada pengelola tempat usaha setelah royalti dibayarkan.
  • Tarif royalti yang ditetapkan LMKN telah disesuaikan dengan regulasi dan kondisi sosio-demografi Indonesia.

Apa itu royalti performing rights?

keyboard_arrow_down

Royalti performing rights adalah bentuk pembayaran yang diberikan kepada pemegang hak cipta atas penggunaan karya musik mereka, seperti pemutaran atau penampilan langsung, di tempat-tempat umum. Dalam konteks kafe atau restoran, royalti ini dibayarkan karena lagu-lagu tersebut digunakan untuk kepentingan komersial.

Siapa yang wajib membayar royalti atas pemutaran lagu di kafe atau restoran?

keyboard_arrow_down

Menurut Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ikke Nurjanah, kewajiban pembayaran royalti performing rights dibebankan kepada pemilik usaha atau pengelola kafe dan restoran. Mereka dianggap sebagai pengguna karya musik tersebut.

Apakah penyanyi atau pemusik yang tampil di kafe atau restoran wajib membayar royalti?

keyboard_arrow_down

Tidak. Menurut Ikke Nurjanah dari LMKN, penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti. Kewajiban tersebut sepenuhnya berada pada pemilik atau pengelola tempat usaha.

Lembaga apa yang mengelola pembayaran royalti performing rights ini?

keyboard_arrow_down

Lembaga yang bertugas mengelola dan memberikan lisensi terkait pembayaran royalti performing rights ini adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Peraturan apa yang mengatur pembayaran royalti performing rights ini?

keyboard_arrow_down

Regulasi mengenai pembayaran royalti oleh pengelola kafe dan restoran diatur dalam:

  • Undang-Undang Hak Cipta
  • Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016

Bagaimana proses pemberian lisensi pemutaran lagu setelah royalti dibayarkan?

keyboard_arrow_down

Setelah royalti dibayarkan oleh pengelola tempat usaha, LMKN akan bertugas untuk memberikan lisensi pemutaran lagu kepada pengelola tersebut. Ini menandakan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti dan berhak memutar lagu secara legal.

Bagaimana LMKN menentukan tarif royalti?

keyboard_arrow_down

LMKN menentukan tarif royalti dengan mempertimbangkan regulasi yang berlaku dan kondisi sosio-demografi Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan tarif yang ditetapkan sesuai dan adil bagi semua pihak.

Sejak kapan sistem pembayaran royalti performing rights ini berlaku?

keyboard_arrow_down

Sistem pembayaran royalti performing rights ini telah berjalan selama hampir satu dekade. Ini menunjukkan bahwa sistem ini sudah cukup lama diterapkan sebagai bentuk apresiasi terhadap para pemegang hak cipta.

Apa tujuan dari sistem pembayaran royalti performing rights ini?

keyboard_arrow_down

Tujuan utama dari sistem pembayaran royalti performing rights ini adalah sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap para pemegang hak cipta, yaitu pencipta lagu dan pemilik hak terkait lainnya. Dengan adanya royalti, mereka mendapatkan imbalan atas penggunaan karya-karya mereka.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang