LMKN Tegaskan Penyanyi Kafe Bebas Royalti, Kewajiban pada Pengelola Usaha

www.antaranews.com

image cover

Penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak wajib membayar royalti, melainkan pemilik usaha sebagai pengguna yang wajib sesuai UU Hak Cipta. Regulasi ini diatur dalam Surat Keputusan Menkumham No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016. LMKN bertugas memberikan lisensi pemutaran lagu setelah royalti dibayarkan, dengan tarif yang disesuaikan. Sistem ini telah berjalan hampir satu dekade sebagai apresiasi hak cipta.