Penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak wajib membayar royalti, melainkan pemilik usaha sebagai pengguna yang wajib sesuai UU Hak Cipta. Regulasi ini diatur dalam Surat Keputusan Menkumham No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016. LMKN bertugas memberikan lisensi pemutaran lagu setelah royalti dibayarkan, dengan tarif yang disesuaikan. Sistem ini telah berjalan hampir satu dekade sebagai apresiasi hak cipta.
💡 Fakta Utama Pembayaran Royalti
- Penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti.
- Kewajiban pembayaran royalti performing rights ini dibebankan kepada pemilik usaha sebagai pengguna.
- Sistem pembayaran royalti performing rights ini telah berjalan selama hampir satu dekade sebagai bentuk apresiasi.
⚖️ Dasar Hukum & Peran LMKN
- Kewajiban pembayaran royalti bagi pemilik usaha diatur sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta.
- Regulasi spesifik mengenai pembayaran royalti oleh pengelola kafe dan restoran diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016.
- LMKN bertugas memberikan lisensi pemutaran lagu kepada pengelola tempat usaha setelah royalti dibayarkan.
- Tarif royalti yang ditetapkan LMKN telah disesuaikan dengan regulasi dan kondisi sosio-demografi Indonesia.
Apa itu royalti performing rights?
Royalti performing rights adalah bentuk pembayaran yang diberikan kepada pemegang hak cipta atas penggunaan karya musik mereka, seperti pemutaran atau penampilan langsung, di tempat-tempat umum. Dalam konteks kafe atau restoran, royalti ini dibayarkan karena lagu-lagu tersebut digunakan untuk kepentingan komersial.
Siapa yang wajib membayar royalti atas pemutaran lagu di kafe atau restoran?
Menurut Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ikke Nurjanah, kewajiban pembayaran royalti performing rights dibebankan kepada pemilik usaha atau pengelola kafe dan restoran. Mereka dianggap sebagai pengguna karya musik tersebut.
Apakah penyanyi atau pemusik yang tampil di kafe atau restoran wajib membayar royalti?
Tidak. Menurut Ikke Nurjanah dari LMKN, penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti. Kewajiban tersebut sepenuhnya berada pada pemilik atau pengelola tempat usaha.
Lembaga apa yang mengelola pembayaran royalti performing rights ini?
Lembaga yang bertugas mengelola dan memberikan lisensi terkait pembayaran royalti performing rights ini adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Peraturan apa yang mengatur pembayaran royalti performing rights ini?
Regulasi mengenai pembayaran royalti oleh pengelola kafe dan restoran diatur dalam:
- Undang-Undang Hak Cipta
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016
Bagaimana proses pemberian lisensi pemutaran lagu setelah royalti dibayarkan?
Setelah royalti dibayarkan oleh pengelola tempat usaha, LMKN akan bertugas untuk memberikan lisensi pemutaran lagu kepada pengelola tersebut. Ini menandakan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti dan berhak memutar lagu secara legal.
Bagaimana LMKN menentukan tarif royalti?
LMKN menentukan tarif royalti dengan mempertimbangkan regulasi yang berlaku dan kondisi sosio-demografi Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan tarif yang ditetapkan sesuai dan adil bagi semua pihak.
Sejak kapan sistem pembayaran royalti performing rights ini berlaku?
Sistem pembayaran royalti performing rights ini telah berjalan selama hampir satu dekade. Ini menunjukkan bahwa sistem ini sudah cukup lama diterapkan sebagai bentuk apresiasi terhadap para pemegang hak cipta.
Apa tujuan dari sistem pembayaran royalti performing rights ini?
Tujuan utama dari sistem pembayaran royalti performing rights ini adalah sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap para pemegang hak cipta, yaitu pencipta lagu dan pemilik hak terkait lainnya. Dengan adanya royalti, mereka mendapatkan imbalan atas penggunaan karya-karya mereka.
Masih Seputar hiburan
Serial Ratu Ratu Queens Tayang di Netflix September 2025, Lanjutkan Kisah Imigran di New York
sekitar 6 jam yang lalu

Chanyeol EXO Rilis Mini Album Solo 'Upside Down' 25 Agustus
sekitar 6 jam yang lalu

Zhao Lusi Gugat Agensi: Tuduhan Eksploitasi, Pencurian Dana, dan Ancaman Karier
sekitar 20 jam yang lalu

LMKN Tegaskan Royalti Suara Burung di Tempat Usaha, Pengusaha Khawatir
sekitar 20 jam yang lalu

Kasus Bonnie Blue Soroti Sulitnya Pembatasan Pornografi di Inggris
sekitar 23 jam yang lalu

John Rhys-Davies: AI Ancam Kepunahan Manusia dan Masa Depan Aktor
sekitar 23 jam yang lalu

Aamir Khan Tawarkan Solusi Penurunan Penonton Bollywood Lewat YouTube Berbayar Murah
3 hari yang lalu

Aamir Khan Soroti Penurunan Penonton Bioskop India Akibat Akses dan Harga
3 hari yang lalu

iDramaFlix Berkomitmen Perkuat Industri Film Nasional Lewat Produksi Drama Vertikal
3 hari yang lalu
Artis Pro-Palestina Desak PM Starmer Bertindak Lebih Konkret untuk Gaza
4 hari yang lalu

Berita Terbaru

Prabowo Beri Tunjangan Rp 30 Juta/Bulan untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

Bareskrim Duga Mantan CEO eFishery Gelapkan Rp15 Miliar Investasi

Panser Anoa di Kejaksaan Agung: Pengamanan Satgas Penertiban Hutan

Polres Jakpus Buka Suara Soal Penahanan Ibu dan Bayi Kasus Penipuan

Pemuda Skizofrenia Pembunuh Wanita di Jakarta Barat Dapat Amnesti Presiden
Trending

Indonesia Yakin Ekspor Kompetitif di Tengah Tarif Trump, Negosiasi Berlanjut Jelang September

Netanyahu Perbarui Rencana Perang Gaza, Hadapi Tekanan Internasional dan Pensiunan Keamanan

Megawati Kembali Pimpin PDIP, Tegaskan Peran Penyeimbang di Pemerintahan Prabowo

Megawati Rangkap Jabatan Ketum-Sekjen PDIP, Tegaskan Peran Penyeimbang Pemerintah

Pemerintah Buru Riza Chalid, Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.