LMKN Tegaskan Penyanyi Kafe Bebas Royalti, Kewajiban pada Pengelola Usaha

Penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak wajib membayar royalti, melainkan pemilik usaha sebagai pengguna yang wajib sesuai UU Hak Cipta. Regulasi ini diatur dalam Surat Keputusan Menkumham No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016. LMKN bertugas memberikan lisensi pemutaran lagu setelah royalti dibayarkan, dengan tarif yang disesuaikan. Sistem ini telah berjalan hampir satu dekade sebagai apresiasi hak cipta.
Masih Seputar hiburan

Serial Ratu Ratu Queens Tayang di Netflix September 2025, Lanjutkan Kisah Imigran di New York

Chanyeol EXO Rilis Mini Album Solo 'Upside Down' 25 Agustus

Zhao Lusi Gugat Agensi: Tuduhan Eksploitasi, Pencurian Dana, dan Ancaman Karier

LMKN Tegaskan Royalti Suara Burung di Tempat Usaha, Pengusaha Khawatir

Kasus Bonnie Blue Soroti Sulitnya Pembatasan Pornografi di Inggris

John Rhys-Davies: AI Ancam Kepunahan Manusia dan Masa Depan Aktor

Aamir Khan Tawarkan Solusi Penurunan Penonton Bollywood Lewat YouTube Berbayar Murah

Aamir Khan Soroti Penurunan Penonton Bioskop India Akibat Akses dan Harga

iDramaFlix Berkomitmen Perkuat Industri Film Nasional Lewat Produksi Drama Vertikal

Artis Pro-Palestina Desak PM Starmer Bertindak Lebih Konkret untuk Gaza