Prabowo Beri Amnesti 1.178 Terpidana Melalui Keppres 2025

nasional.kompas.com

image cover

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana melalui Keppres No. 17 Tahun 2025. Keputusan ini, yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025, menghapus semua akibat hukum bagi terpidana. Menteri Hukum akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pelaksanaannya. DPR sebelumnya memberikan pertimbangan melalui Keputusan Pimpinan DPR Nomor 138/PIMP/IV/2024-2025. Pemberian amnesti ini menjadi sorotan publik.