Prabowo Beri Amnesti 1.178 Terpidana Melalui Keppres 2025
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana melalui Keppres No. 17 Tahun 2025. Keputusan ini, yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025, menghapus semua akibat hukum bagi terpidana. Menteri Hukum akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pelaksanaannya. DPR sebelumnya memberikan pertimbangan melalui Keputusan Pimpinan DPR Nomor 138/PIMP/IV/2024-2025. Pemberian amnesti ini menjadi sorotan publik.
Berita Terbaru

Jensen Huang: China Akan Menangkan Perlombaan AI Lawan AS

Manchester United: Siapa Pengisi Wing-Back Kiri Lawan Tottenham?

Warga Salatiga Minta Gibran Libatkan Singkong dalam Menu Makan Bergizi Gratis

Paspor Malaysia Melesat ke Peringkat 3 Dunia, Indonesia Tertinggal Jauh

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Termuda dalam Seabad

IIF Sukses Terbitkan Obligasi Rp1,5 T, Investor Percaya Penuh

iPhone Hilang Tanpa iCloud? Jangan Panik, Ini Cara Melacaknya!

Michele Pirro: Marc Marquez Mengamuk di MotoGP 2026, Lebih Lapar Kemenangan!

Perkuat Ketahanan Pangan: PU & Kemenkop Teken MoU Bangun Koperasi Desa

Setelah 40 Tahun, Nancy Pelosi Putuskan Pensiun dari Kongres AS
