Prabowo Beri Amnesti 1.178 Terpidana Melalui Keppres 2025

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana melalui Keppres No. 17 Tahun 2025. Keputusan ini, yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025, menghapus semua akibat hukum bagi terpidana. Menteri Hukum akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pelaksanaannya. DPR sebelumnya memberikan pertimbangan melalui Keputusan Pimpinan DPR Nomor 138/PIMP/IV/2024-2025. Pemberian amnesti ini menjadi sorotan publik.
Masih Seputar nasional

Kejagung: Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie oleh Polda Metro Jaya Tidak Relevan

Amnesti Prabowo: Tahanan Makar Papua dan Pembunuh Skizofrenia Bebas, Bambang Tri Tidak Termasuk

Mensesneg: Pembelian 48 Pesawat KAAN Turki Perkuat Pertahanan, Bukan untuk Perang

Kapolri Peringatkan Potensi Spionase Asing Menyamar Jadi Wisatawan

PBNU Kritik Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant, Sebut Rugikan Masyarakat Kecil

Din Samsuddin Usulkan Indonesia Bentuk Kekuatan Pencegah Perang untuk Palestina

Gubernur DKI Minta Penarikan Beras Oplosan, Dirut Food Station Tersangka

Kapolri Duga Spionase Asing Lewat Pengungsi, TKA, dan Turis di Indonesia

Prabowo dan Menkopolkam: Tanpa Toleransi Pembakar Hutan, Karhutla Turun 33%

Istana Ungkap Syarat Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Infrastruktur Siap 3 Tahun