Prabowo Beri Amnesti 1.178 Terpidana Melalui Keppres 2025

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

4 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana melalui Keppres No. 17 Tahun 2025. Keputusan ini, yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025, menghapus semua akibat hukum bagi terpidana. Menteri Hukum akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pelaksanaannya. DPR sebelumnya memberikan pertimbangan melalui Keputusan Pimpinan DPR Nomor 138/PIMP/IV/2024-2025. Pemberian amnesti ini menjadi sorotan publik.

🏛️ Fakta Utama

  • Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana.
  • Pemberian amnesti ini diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.
  • Keppres tersebut ditandatangani pada 1 Agustus 2025.
  • Amnesti ini secara efektif menghapus semua akibat hukum terhadap para terpidana.

⚙️ Proses & Koordinasi

  • DPR memberikan pertimbangan atas amnesti melalui Keputusan Pimpinan DPR Nomor 138/PIMP/IV/2024-2025 pada 31 Juli 2025.
  • Menteri Hukum akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pelaksanaan amnesti.
  • Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto ini menjadi sorotan publik.

Apa itu amnesti?

keyboard_arrow_down

Amnesti adalah tindakan hukum yang diberikan oleh kepala negara, dalam hal ini Presiden, yang secara efektif menghapus semua akibat hukum terhadap para terpidana. Ini berarti bahwa hukuman yang telah dijatuhkan kepada mereka dianggap tidak pernah ada, dan mereka dibebaskan dari segala konsekuensi hukum terkait tindak pidana yang dilakukan.

Siapa yang memberikan amnesti ini?

keyboard_arrow_down

Amnesti ini diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berapa jumlah terpidana yang menerima amnesti?

keyboard_arrow_down

Sebanyak 1.178 terpidana telah menerima amnesti ini.

Kapan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti ini ditandatangani?

keyboard_arrow_down

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur pemberian amnesti ini ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 2025.

Apa dasar hukum pemberian amnesti ini?

keyboard_arrow_down

Dasar hukum pemberian amnesti ini adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Apa dampak atau akibat hukum dari pemberian amnesti ini bagi para terpidana?

keyboard_arrow_down

Dampak utama dari pemberian amnesti ini adalah penghapusan semua akibat hukum terhadap para terpidana. Ini berarti bahwa catatan kriminal mereka dihapus, dan mereka tidak lagi terikat oleh konsekuensi hukum dari tindak pidana yang sebelumnya mereka lakukan.

Bagaimana peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pemberian amnesti ini?

keyboard_arrow_down

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peran dalam proses ini dengan memberikan pertimbangan atas pemberian amnesti. Pertimbangan DPR ini diberikan melalui Keputusan Pimpinan DPR Nomor 138/PIMP/IV/2024-2025 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Juli 2025, sebelum Keppres amnesti ditandatangani oleh Presiden.

Siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan amnesti ini?

keyboard_arrow_down

Untuk pelaksanaan amnesti ini, Menteri Hukum akan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait. Ini menunjukkan bahwa implementasi amnesti melibatkan kerja sama antarlembaga pemerintah untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang